Sabtu, 05 Maret 2016

tugas anti korupsi



1.     GRATIVIKASI PADA DASARNYA SAMA DENGAN HADIAH, BANDINGKAN KAPAN HADIAH DAPAT DISEBUT GRATIVIKASI SEHINGGA TERSANGKUT KORUPSI.
J :    Mengidentifikasi gratifikasi
Proses identifikasi, khususnya bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara terhadap segala bentuk pemberian kepadanya, sangatlah penting untuk mengetahui apakah gratifikasi yang diterima dapat dikategorikan sebagai hadiah yang legal atau ilegal.
Sebagaimana termuat dalam buku saku gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada beberapa pertanyaan yang dapat digunakan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bisa membantu proses identifikasi gratifikasi, antara lain :
1. Apa yang menjadi motif dari pembe­rian hadiah yang diberikan oleh pihak pemberi? Jika motifnya adalah dituju­kan untuk mempengaruhi keputusan Anda sebagai pejabat publik, maka pemberian tersebut dapat dikatakan cenderung ke arah gratifikasi ilegal dan sebaiknya ditolak. Seandainya karena terpaksa oleh keadaan, gratifikasi diterima, sebaiknya segera laporkan ke KPK
2. Apakah pemberian tersebut diberikan oleh pemberi yang memiliki hubungan kekuasaan atau posisi setara dengan Anda atau tidak? Misalnya pemberian tersebut diberikan oleh bawahan, atasan atau pihak lain yang tidak setara secara kedudu­kan atau posisi baik dalam lingkup hubungan kerja atau konteks sosial yang terkait kerja. Jika jawabannya adalah ya (memiliki posisi setara), maka bisa jadi kemungkinan pemberian tersebut diberikan atas dasar pertemanan atau kekerabatan (sosial)
3. Apakah terdapat hubungan relasi kuasa yang bersifat strategis? Artinya terdapat kaitan berkenaan dengan atau menyangkut akses ke aset-aset dan kontrol atas aset-aset sumberdaya strategis ekonomi, politik, sosial, dan budaya yang Anda miliki akibat posisi Anda saat ini, seperti misalnya sebagai panitia pengadaaan barang dan jasa atau lainnya? Jika jawabannya ya, maka pemberian tersebut patut Anda duga dan waspadai sebagai pemberian yang cenderung ke arah gratifikasi ilegal.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIPasal 12B
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2.     JIKA ANDA SEBAGAI PEGAWAI DI SUATU PERUSAHAAN, DAN DIPERUSAHAAN TERSEBUT ADA KORUPSI, TIDAK ADA TINDAKAN DAN MENGANGGAP KORUPSI MERUPAKAN HAL BIASA, JIKA ANDA KELUAR PASTI NGANGGUR, APA YANG ANDA LAKUKAN DALAM POSISI TERSEBUT.
J:     1.     Melaporkan Tindakan Korupsi Tersebut Kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK
                Karena hal ini di atur sesuai ketentuan :
Setiap orang, organisasi masyarakat & LSM berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan TPK, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) atau KPK.
Informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus dilakukan secara bertanggung-jawab ( PP No. 71/2000 Pasal 2 ayat 2)
Perlindungan Hukum pelapor/ pemberi informasi pengaduan
KPK mempunyai kewajiban untuk melindungi identitas pelapor tersebut (PP No.71 Tahun 2000, Bab.II Pasal 6 ayat 1) dan apabila diperlukan , atas permintaan pelapor, KPK atau Penegak Hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor maupun keluarganya. (PP No.71/ 2000, Bab.II Pasal 6 Ayat 2)
Penghargaan
Kepada setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang telah membantu upaya pencegahan atau pemberantasan TPK dapat diberikan penghargaan berupa Piagam atau Premi, setelah putusan pengadilan yang mempidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap (PP No.71/2000, bab III pasal 7 s/d 11).

3.     JIKA PENDIDIKAN AGAMA BELUM MAMPU MENGATASI KORUPSI, MENURUT ANDA ADAKAH HAL-HAL LAIN DIJADIKAN ALTERNATIF?
J:             Bila dianggap pendidikan agama di sekolah tidak mampu mengikis sifat korup seseorang, bukan berarti pendidikan agama itu yang keliru. Bisa jadi penerapannya yang kurang maksimal. Boleh jadi pendidiikan agama selama ini hanya sebatas hafalan sehingga tidak berbekas dalam kehidupan sehari-hari peserta didik. Bila demikian adanya, maka bukan berarti pendidikan agamanya yang salah, namun metode pengajarannya yang belum sempurna. Ini sama saja halnya dengan sistem hukum yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri. Sebenarnya bukan sistem hukumnya yang salah, namun pebegakkannya yang tidak maksimal.
                Alternatif :
Solusi 1: Penegakan Hukum Dengan Tegas. 
Penegakan hukum memang diperlukan, untuk mengurangi korupsi. Sayang sekali data membuktikan bahwa hukuman dan aturan keras, apalagi dalam sistem ideologi atau agama tertutup tidak memberantas korupsi. Justru sebaliknya, pemerintahan tertutup cenderung makin korup dan tidak ada kontrol dari rakyatnya.
Solusi 2 : Peran Pemimpin 
Peran figur pemimpin bersih sangat didambakan oleh rakyat. Mereka dianggap bisa memberantas korupsi. Dengan dasar itulah maka kita sering memilih pemimpin.
Contoh yang disebutkan adalah:
1. Felipe Calderon (Meksiko)
ini dia presiden paling tegas memberantas korupsi di negaranya. Felipe calderon memecat lebih dari 4.500 anggota polisi meksiko sebab terkait rasuah, penyalahgunaan jabatan, dan kejahatan terorganisasi. Langkah ini diambilnya sejak dua tahun lalu sampai sekarang. Namun sayang, bulan depan masa jabatannya bakal berakhir. Padahal masih banyak kasus korupsi perlu ditangani. Menurut indeks persepsi korupsi versi transparency international, meksiko masih berada di peringkat seratus bersama indonesia, argentina, gabon, madagascar, malawi, suriname, dan lain-lain, dengan nilai 3,0.
2. Ellen Johnson Sirleaf
ini presiden perempuan paling garang dalam memberantas korupsi. Ellen johnson sirleaf bahkan memecat anaknya sendiri bersama 45 pejabat negara lain sebab tidak menyerahkan daftar kekayaan pada komisi antirasuah. Mereka tidak boleh kembali menjabat bila belum memberikan deretan penghasilan diperoleh dan darimana sumbernya. Menurut indeks persepsi korupsi versi transparency international liberia ada di peringkat 91. Itu artinya, penanganan korupsi di negara ini masih lebih baik ketimbang Indonesia.
Peranan pemimpin terbatas dan tindakan ekstrim mereka makan korban besar, bisa menyebabkan resiko yang besar juga bagi kestabilan suatu negara. Namun sangat disayangkan bahwa sekalipun peran pemimpin itu cukup besar, tetapi melawan budaya korupsi yang sudah merasuk ke semua sendi bangsa, pemimpin saja tidak cukup mampu mengubah bangsa. Tidak banyak perubahan persepsi korupsi. Peran pemimpin ada, tetapi terbatas, dan tidak jarang lama kelamaan ikut terseret juga dalam budaya korupsi.
Sampailah kita pada alternatif solusi ketiga:
Solusi 3 :  Mengubah Mentalitas Pribadi Antikorupsi
Pada dasarnya, korupsi adalah Penyakit Batin atau Mentalitas. Mengapa? sebab keputusan korupsi itu letaknya dalam batin manusia. Akar Korupsi adalah keputusan pribadi yang sengaja memilih yang jahat, bukan yang baik. Apa yang baik itu dapat dirasakan dalam batin, dalam bentuk kelegaan dan kepuasan, sedangkan keputusan yang jahat itu akan menimbulkan kontroversi dan pergolakan dalam batin. Kita sebagai manusia mengetahui apa yang baik dan apa yang jahat, bahkan tanpa diajari orang. Kemampuan itu melekat dalam diri kita secara pribadi.
Demikian pula apa yang "baik" menurut masyarakat itu yang diketahui dan disetujui semua orang dalam masyarakat itu. Keputusan masyarakat itulah yang disebut moral atau akhlak masyarakat. Cara jahat itu biasanya diam-diam, harus disembunyikan, agar mencapai hasil maksimal, maka dikenal apa yang disebut kolusi, konspirasi, persekongkolan, dan sebagainya. Jadi, kalau kita kerja dalam sebuah organisasi, kita melakukan korupsi jika kita melakukan sesuatu yang tidak akan disetujui orang-orang dalam organisasi dimana kita kerja. Makanya, semua korupsi dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, diam-diam.

Jadi solusinya adalah dalam keputusan manusia. Sesuatu yang terletak dalam batin manusia. Mampukah kita mengubah mental manusia satu persatu? agar dari dalam manusia,secara sadar dan sengaja manusia menjauhi korupsi? Mampukah kita mengajari dan mengubah manusia agar secara sadar menjauhi korupsi?

Masuk akal jika solusi ini dipertimbangkan. 

Ada beberapa upaya penanggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli di mana masing-masing melihat dari berbagai segi dan pandangan. Seperti halnya Adi Sulistiyono (2009), menyampaikan beberapa alternatif solusi memberantas korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut:
1)         Membentuk perilaku  anti-korupsi melalui pendidikan;
2)         Penanaman nilai-nilai budaya luhur pada masyarakat (kejujuran, budaya malu, disiplin,  kesederhanaan, dan daya juang);
3)         Teladan dari keluarga dan pemuka masyarakat;
4)         Membangun kesadaran masyarakat bahwa korupsi sama bahayanya dengan teroris;
5)         Menjadikan korupsi menjadi musuh bersama masyarakat;
6)         Carrot and stick(kecukupan dan hukuman) untuk birokrasi dan aparat penegak hukum;
7)         Transparansi perencanaan program penganggaran;
8) Penerapan pembuktian terbalik secara murni dan memberi perlindungan hukum pada saksi pelapor;
9)         Hukuman yang  sangat berat pada aparat penegak hukum yang korupsi pada waktu menangani kasus korupsi;
10) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai komitmen yang kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi; serta
11) Mendukung  penegakan hukum yang  telah berhasil dilakukan oleh KPK. (merealisir RUU Anti-Korupsi; RUU KPK; dan UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi) .
Sementara Kartini (1983), menyarankan bahwa penanggulangan korupsi perlu dilakukan sebagai berikut:
1)         Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan tidak bersifat acuh tak acuh;
2)         Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional;
3)         Para pemimpin dan pejabat memberikan teladan dalam memberantas dan menindak korupsi;
4)         Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi;
5)         Reorganisasidan rasionalisasidariorganisasi pemerintah,melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan di bawahnya;
6)         Adanya  sistem  penerimaan  pegawai yang berdasarkan sistem “achievement”(prestasi) dan bukan berdasarkan sistem “ascription” (bertindak tanpa pembenaran);
7)         Adanya  kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demikelancaran administrasi pemerintah;
8)         Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur;
9)         Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien; dan
10)       Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.

4.     PEMBERANTASAN KORUPSI YANG DILAKUKAN NEGARA-NEGARA LAIN SEPERTI HONGKONG, CINA DAN INDIA, APAKAH BISA DIJADIKAN UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI?

J:           1. Hongkong Bisa, Kenapa Kita Tidak?

Hongkong adalah negara bekas koloni Inggris yang sukses besar dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk itu mari kita belajar dari mereka tentang bagaimana cara pemberantasan korupsi berjamaah versi mereka yang telah berhasil dan membuat Hongkong menjadi negara yang ditakuti oleh para koruptor.
Jika kita bandingkan korupsi di Indonesia sekarang dengan di Hongkong tahun sebelum 1977, Indonesia belum ada apa-apanya. Dulu disana supir ambulan tak mau antar pasien yang sudah sekarat jika belum mendapat “uang teh” terlebih dahulu!
Saking akutnya korupsi di Hongkong, 99,9% anggota polisi, jaksa dan hakim terlibat dengan mafia dan tindak kriminal.
Akhirnya pemimpin pemerintah negara itu pada tahun 1974 melakukan langkah berani dan tegas yaitu “Semua aparat penegak hukum yakni polisi, jaksa dan hakim di negara pulau itu dipecat tanpa kecuali!
Pemberantasan korupsi di Hongkong puncaknya terjadi tahun 1973. Sebelumnya, usaha pemberantasan korupsi ini sudah dilakukan beberapa kali namun selalu gagal, dan sudah banyak korban pula yang berjatuhan. Nyaris tak ada polisi, jaksa dan hakim baik/bersih yang panjang umur di negara pulau itu jika berani melawan korupsi.
Benar-benar seperti cerita perang antar mafia di film-film Hongkong, saling tembak dan saling bunuh di jalanan. Bagaimana bandit-bandit di Hongkong kala itu bersekongkol dengan polisi menguasai dan berbagi “wilayah” operasinya, untuk pelacuran, perjudian dan narkoba. Dan parahnya adalah merampok bank dengan senjata dan personil kepolisian juga sudah biasa terjadi.
Saking parahnya dunia korupsi di Kepolisian Hongkong, istri dipakai atasanpun tidak bisa menolak!
Usaha yang berhasil dalam soal pemberantasan korupsi di Hongkong pada awalnya digagas oleh seorang polisi baik, yang mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kolonial Inggris, yang ketika itu tentu saja pusing tujuh keliling menghadapi jaringan kerja sama antara koruptor dan mafia kuning.
Faktor yang sangat mendorong keberhasilan saat itu adalah faktor kepemimpinan. Adalah Gubernur koloni Inggris di Hongkong ketika itu, Sir Murray Mac Lehose (1971-1982) dan seorang pemimpin Hongkong yang keras dan berani ambil tindakan tegas. Yang jelas dia tidak terlibat dalam praktik persekongkolan mafia yang terjadi. Tak lama setelah ditunjuk sebagai Gubernur, dia mencanangkan 2 (dua) tahun masa jabatannya adalah “Bertempur Melawan Korupsi! Dan itu tidak sekedar disampaikan dalam pidatonya, tapi langsung diikuti dengan tindakan yang cepat dan tegas!
Usahanya itu membutuhkan aparat yang bersih dan berwibawa. Dan dia dibantu oleh “Polisi Baik” yang jumlahnya hanya tersisa sedikit sekali, mereka bermental baja dan rela bertarung nyawa dengan mafia pengadilan. Sejumlah “Polisi Baik” yang punya nyawa cadangan tadi, benar-benar melakukan perang terhadap mafia Hongkong yang ada. Semua “Polisi Baik” itu berada langsung di bawah komando Sang Gubernur! Kepala polisi pun tak bisa berbuat apa-apa dan mafia-mafia Hongkong kalang kabut.
Dari pihak pemerintah Hongkong sendiri, usaha ini ditunjang pula dengan berbagai tindakan yang sama-sama gilanya, yakni “Extra Judisial”. Yang paling tegas dan luar biasa adalah “Memecat semua aparat polisi, jaksa dan hakim di seluruh Hongkong dan diganti sementara oleh polisi, jaksa dan hakim dari India dan Australia”. Bersamaan dengan itu Hongkong melakukan perekrutan polisi, hakim, dan jaksa baru yangdengan seleksi yang sangat ketat. Tidak cukup sampai pada aparat penegak hukumnya saja, petugas administrasi yang bekerja di semua kantor polisi, jaksa dan hakim juga dipecat/diberhentikan dengan pesangon yang cukup.
Tak heran saat itu lebih dari separuh APBN Hongkong dipakai untuk memberikan pesangon bagi mereka.
Uniknya kepada mereka, para polisi, hakim dan jaksa yang dipecat dan terindikasi korupsi itu ditawarkan “Untuk pergi dari Hongkong serta tidak pernah boleh kembali lagi dengan jaminan tidak akan diusut, dan harta hasil korupsinya juga tidak akan dirampas oleh negara atau tetap memilih tinggal di Hongkong dengan konsekuensi akan diusut sampai tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku!”. Sikap pemerintah yang tegas dan unik ini, ternyata sangat efisien dan berhasil mengusir mereka para koruptor lari tunggang langgang ke luar negeri dengan berlimpah harta hasil korupsinya. Dan yang punya nyali untuk tetap tinggal di Hongkong hanya yang benar-benar bersih saja.
Mantan polisi, hakim dan jaksa tersebut sebagian besar kabur ke Kanada, dengan membawa semua harta haramnya, tersebar di beberapa China Town di kota-kota besar. Pemerintah Kanada memilih menutup mata terhadap latar belakang mereka, asalkan mereka membawa uang yang cukup besar yang diperlukan untuk membangun Kanada.
Anehnya, para mafia tersebut di Kanada tidak berani berbuat onar, hanya menguasai lingkungan China Town saja. Sampai awal tahun 90an, sekitar 17 tahun sejak berhasilnya pemberantasan korupsi tersebut, mulailah perilaku aparat hukum berubah. Sogok-menyogok tak ada lagi karena ketahuan sanksinya dilipatgandakan dan dipecat!
Hanya saja perilaku masyarakat Hongkong yang selama puluhan tahun hidup dalam cengkeraman mafia, masih belum bisa secara total merubah kebiasan buruknya. Tipu-tipuan dalam bisnis berlangsung terus, terutama kepada para turis yang mampir ke Hongkong.
Tetapi karena polisi, jaksa dan hakimnya sudah bersih. Perilaku macam begitu tidak dibiarkan begitu saja. Dan pebisnis Hongkong yang nakal itu pasti kena batunya. Disidik, diajukan ke pengadilan dan dijebloskan ke penjara tanpa ampun. Menyuap atau mencoba menyuap? Hukumannya langsung dilipatgandakan. Tidak ada ampun dan belas kasihan kepada mereka.
Kemudian tahun 1974 Gubernur Mac Lehose membentuk ICAC (Independent Commission Against Corruption) yaitu lembaga semacam KPK yang ada di Indonesia. Hasilnya, masyarakat Hongkong mulai teratur dengan tegaknya hukum, menjadi satu masyarakat yang hidup didalam jalur ketentuan hukum yang ada. Orang bilang sejak itulah Hongkong ekonominya maju pesat.
ICAC juga telah mendata lebih 99% polisi yang terlibat kriminal dan korupsi, jika diberlakukan hukuman formal, seluruh polisi akan dipenjara, namun lagi-lagi Pemerintah Hongkong mengambil sikap represive yang luar biasa dan bijaksana yakni memberi pemutihan hukuman, hanya polisi yang telibat kriminal diatas tanggal 1 Januari 1977 aja yang di bawa ke meja hijau.
Inilah gambaran korupsi yang sangat besar, yang ternyata bisa diberantas dengan cara yang sangat mudah tanpa banyak teori yang digunakan.
2.     Membandingkan Indonesia dengan Republik Rakyat Cina, rasanya memang ironis. Indonesia sejak 1998, menerapkan sistem politik demokratis. Bahkan presiden pun dipilih langsung oleh rakyat sejak pemilu 2004. Tapi dalam urusan memberantas korupsi dan penegakan hukum, Cina yang masih tetap menerapkan sistem politik yang otoriter dan sentralistik, dalam urusan memberantas koruptor dan penegakan hukum, ternyata jauh lebih maju dari Indonesia.Kalau terbukti melakukan korupsi, di Cina kontan langsung divonis hukum mati. Mau contoh? Inilah dia.  Cheng Tong Hai, mantan pemimpin Sinopec, baru-baru ini terbukti menerima suap 195,73 juta yuan atau 28,64 juta dolar Amerika sejak 1999-2007. Maka dengan tak ayal, pengadilan menengah nomor 2  Beijing Rabu 15 Juli lalu menjatuhkan hukuman mati kepadanya.Berdasarkan penelusuran dari berbagai dokumen yang berhasil dihimpun tim riset theglobal-review.com, ketika masih menjabat sebagai wakil manajer Sinopec unit China Petroleum Corp, dan kemudian berlanjut ketika menjabat sebagai wakil presiden dan direktur Sinopec.
Bagi Cina sejak era kepemimpinan Mao Zedong pada 1949, harus diakui memang mewarisi kebobrokan birokrasi era rezim militer Chang Kai Shek. Sedemikian rupa parahnya korupsi yang dilakukan para pejabat militer maupun sipil ketika itu, sehingga dianggap sebagai faktor utama ambruknya Guomindang atau Partai Nasionalis Chang Kai Shek yang sebenarnya mewarisi pendiri Cina Dr Sun Yat Sen.
Cina. Bahkan akhirnya menjadi propagandis terdepan pendukung perjuangan Mao Zedong dan sekutu politik andalannya Chou En Lai.
Bahkan ketika Mao Zedong berhasil menggusur Chang Kai Shek ke pulau Formosa yang sekarang dikenal sebagai Taiwan, Cina juga masih dilanda korupsi. Bahkan menurut berbagai riset ketika itu, satu persen penduduk Cina memiliki 40 persen kemakmuran, sebagian besar diperoleh melalui korupsi.
Namun berbeda dengan Indonesia, Cina boleh dibilang cepat belajar dari pengalaman pahit dan bertekad berubah menuju perbaikan. Sejak 2000, Cina mulai bertindak tegas terhadap pejabat tinggi yang terlibat korupsi. Bahkan ada yang divonis hukuman seumur hidup. Contoh kasus, adalah yang dikenakan terhadap Chen Kejie.
Dari catatan tahun 2008 lalu, menurut informasi sudah sekitar 1700 orang yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dan dihukum mati. Luar Biasa!
Begitupun diakui bahwa hukuman itu belum sepenuhnya efektif sebagai efek jerah atau bikin takut orang yang berniat korupsi
Namun, dengan segala kekurangannya, keputusan pemerintah dan aparat hukum Cina patut diacungi jempol. Setidaknya dibanding Indonesia, kita praktis masih jalan ditempat.
Kasus Bank Century yang berpotensi besar menyeret hampir seluruh ring satu lingkaran dalam kekuasaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ternyata belum memberi tanda-tanda yang cukup menggembirakan.
Bahkan dari segi corruption perception index (CPI) yang dikeluarkan Transparancy International, Indonesia diperingkat 2,8, berarti usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil. Sedangkan Singapore dan Brunei Darussalam, peringkatnya berada pada 5,5. Berarti jauh melampaui Indonesia. Malaysia 4,5, dan Thailand 3,3.
Ironisnya, justru Indonesia merupakan negara paling demokratis di Asia Tenggara saat ini. Jangan-jangan, demokrasi tidak ada kaitannya sama sekali dengan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Karena itu, tak ada salahnya kita belajar sesuatu yang berharga dari Cina dalam soal pemberantasan korupsi.  Apalagi Indonesia, termasuk salah satu dari lima negara di Asia yang setuju meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menentang korupsi.
Karena itu, jangan hanya sebatas memperingati hari anti korupsi sedunia seperti pada 9 Desember 2009 lalu.
5.     SEBUTKAN NILAI-NILAI DAN PRINSIP UNTUK MEMBERANTAS KORUPSI SERTA FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI.
J : NILAI –NILAI :
1.     Kejujuran
2.     Kepedulian
3.     Kemandirian
4.     Kedisiplinan
5.     Tanggung Jawab
6.     Kerja keras
7.     Sederhana
8.     Keberanian
9.     Keadilan


PRINSIP-PRINSIP :
1.     Akuntabilitas
2.     Transparansi
3.     Kewajaran
4.     Kebijakan
5.     Kontrol kebijakan
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB KORUPSI
1. Faktor Politik
2. Faktor Hukum
3. Faktor Ekonomi
4. Faktor organisasi