ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi
ini bernama Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “
Pasal 2
Waktu dan Tempat Pendirian
(1) Organisasi ini untuk waktu yang lamanya tidak
ditentukan dan di mulai sejak tanggal 23 Januari 2015
(2) Organisasi ini berkedudukan di Kota
Gorontalo Dan dapat membentuk cabang – cabang
BAB II
AZAZ, SIFAT DAN CIRI ORGANISASI
Pasal 3
(1) Organisasi ini berazaskan
Pancasila
(2) Organisasi ini bersifat
Independen
(3)
Organisasi ini bercirikan Pemberdayaan, Solidaritas, Kepemudaan, Kekeluargan,
Kecendikiawanan, Profesional dan Kebudayaan
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Organisasi ini bermaksud :
1)
Memperjuangkan kualitas pembinaan napi dan
mantan napi di seluruh LP dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia.
2)
Menyediakan layanan bantuan hukum kepada napi
atau calon napi serta mantan napi, untuk memastikan perlakuan hukum yang
sesuai. 03. Memperjuangkan kesejahteraan yang lebih baik untuk seluruh napi dan
pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LP), sebab kualitas pembinaan napi tidak bisa
dilepaskan dari kesejahteraan napi dan pegawai LP.
Pasal 5
Tujuan Organisasi
Organisasi ini bertujuan :
Terbinanya
Tali Silaturahmi dan Optimalisasi peran dan fungsi Nara Pidana dan Mantan nara
pidana serta Menggalang
solidaritas untuk memperjuangkan hak-hak hukum napi.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
Pasal 6
(1)
Mengadakan Diskusi, Seminar, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan kajian
ilmiah lainnya
(2)
Mengadakan Komunikasi dan Kerjasama yang proaktif (kemitraan) dengan Perguruan
Tinggi, LBH, Dunia Usaha, Pemerintah, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Ormas
dan LSM dan pihak lain yang saling
menguntungkan serta tidak mengikat
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Sistem Keanggotaan
Nara
Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “ beranggotakan Nara
Pidana dan Mantan narapidana di
wilayah Provinsi Gorontalo
Pasal 8
Jenis Keanggotaan
(1) Anggota Biasa
(2) Anggota Luar Biasa
Pasal 9
Kewajiban dan Hak Anggota
(1) Setiap
anggota berkewajiban mematuhi AD dan ART, ketetapan – ketetapan dan keputusan –
keputusan lainnya serta menjaga nama baik organisasi
(2) Setiap
anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan ikut serta dalam usaha –
usaha / kegiatan Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “
(3) Setiap
anggota luar biasa mempunyai hak suara dan ikut serta dalam usaha – usaha / kegiatan
Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Bentuk Struktur Organisasi
Struktur Organisasi berbentuk
Fungsional
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Keuangan
Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “ di peroleh dari
iuran anggota, pemerintah, swasta dan Donatur lainnya serta Usaha – usaha yang
halal, tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
Pasal 12
Penggunaan Keuangan
Penggunaan
keuangan Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “
digunakan untuk kegiatan yang berguna, bermamfaat dan produktif bagi anggota
dan masyarakat
Pasal 13
Laporan Keuangan
Keuangan Nara Pidana Indonesia
Gorontalo disingkat menjadi “ NAPI GO “ pelaporannya dari tanggal 1 Januari
yang berakhir 31 Desember
BAB VIII
PENETAPAN, PERUBAHAN AD DAN ART, PEMBUBARAN
Pasal 14
Penetapan dan Perubahan AD dan ART
Penetapan
dan perubahan AD dan ART Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “
NAPI GO “ dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) dan disetujui oleh
sekurang – kurangnya 2/3 anggota yang hadir.
Pasal 15
Pembubaran Organisasi
1)
Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi “
NAPI GO “ dinyatakan bubar jika disetujui oleh 2/3 Anggota Hadir melalui
Musyawarah Besar (MUBES)
2)
Jika Nara Pidana Indonesia Gorontalo disingkat menjadi
“ NAPI GO “ dinyatakan bubar, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada
Lembaga Sosial yang ada di Provinsi Gorontalo
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
Hal
– hal yang pernah di atur, ditetapkan dan dirincikan dalam Anggaran Dasar ini
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB X
PENUTUP
Pasal 1
Pengesahan dan pemberlakuan Anggaran
Dasar ini berlaku sejak Tanggal 23 Januari 2015 di Lapas Klas IIA Gorontalo
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 1
Struktur Kepemimpinan
Terdiri dari :
(1) Dewan Penasehat
(2) Dewan Pengurus Pusat
(3) Dewan Pengurus Cabang
Pasal 2
Struktur Kekuasaan
Terdiri dari :
(1) Musyawarah Besar (MUBES)
(2) Rapat Dewan Penasehat Pusat
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
(4) Rapat Dewan Penasehat Cabang
(5) Rapat Dewan Pengurus Cabang
Pasal 3
Peran dan Fungsi Struktur Kepemimpinan
(1) Dewan Penasehat Pusat
a. Melaksanakan Musyawarah Besar (MUBES) untuk
mengevaluasi dan Memperoleh program kerja Dewan Pengurus
b. Meminta Pertanggung jawaban Dewan Pengurus
minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan
amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih
Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal
dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan
dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Musyawarah Anggota Tahunan
sebelum terpilihnya Ketua Umum yang baru
(2) Dewan Pengurus Pusat
a. Membuat
Rancangan Kerja selama 2 (dua) semester / 1 tahun kepengurusan
b. Membuat Laporan Pertanggung jawaban setiap
Dua Tahun sekali kepada seluruh anggota pada saat Musyawarah Besar (MUBES)
c. Membuat
Surat Keputusan (SK) Dewan Pengurus Cabang
d.
Mengontrol dan mengevaluasi Program Kerja Dewan Pengurus Cabang
e. Menyusun
jaringan dengan pihak Perguruan Tinggi, LBH, Dunia Usaha, Pemerintah,
Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Ormas dan LSM
(3) Dewan Penasehat Cabang
a. Melaksanakan
Konferensi Cabang untuk mengevaluasi dan memperoleh program kerja Dewan
Pengurus
b. Meminta
Pertanggung jawabanDewan Pengurus minimal satu tahun sekali
c. Jika Dewan Pengurus tidak dapat melaksanakan
amanah (Program Kerja ), maka Dewan Penasehat dapat memberhentikan dan memilih
Ketua Umum yang baru yaitu dengan mekanisme pengambilan keputusan minimal
dihadiri ½ (setengah) + 1 (satu) dari seluruh banggota Dewan Penasehat dan
dapat menyetujui minimal dari 2/3 dari anggota yang hadir
d. Memimpin jalannya Konferensi sebelum
terpilihnya Ketua Umum yang baru
(4) Dewan Pengurus Cabang
a. Membuat Rencana Program Kerja dan Laporan
Pertanggung jawaban kepada anggota yang ada di cabang tersebut dan ditembuskan
kepada Dewan Pengurus Pusat
b. Menyusun jaringan dengan pihak Perguruan
Tinggi, LBH, Dunia Usaha, Pemerintah, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian, Ormas
dan LSM
c. Membuat bioadata anggota
Pasal 4
Susunan Pengurus
(1) Dewan Penasehat terdiri dari
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota
(2) Dewan
Pengurus Pusat dan Cabang terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara,
Bidang – bidang dan Biro –biro
Pasal 5
Status dan Wewenang Struktur Kekuasaan
(1) Musyawarah Besar
a. Musyawarah
Besar adalah Forum Tertinggi Organisasi
b. Membahas dan menetapkan AD dan ART
Organisasi
c. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat
yang mewakili Nara Pida dan atau Mantan Nara Pidana dan atau Paraktisi
Hukum/Sosial Swasta dan atau Praktisi Hukum/Sosial Pemerintah
d. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan
Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(2) Rapat Dewan Penasehat
a. Rapat Dewan Penasehat adalah Forum
Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Penasehat
b. Menetapkan Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Anggota setiap periode kepengurusan
c. Mengontrol dan mengevaluasi jalan Dewan
Pengurus Pusat minimal setahun sekali
d. Membuat Keputusan atau mengangkat Ketua atau
Sekretaris atau Bendahara atau Bidang atau Biro dan atau seluruhnya jika tidak
dapat menjalankan amanah Organisasi
(3) Rapat Dewan Pengurus Pusat
a. Rapat Dewan Pengurus Pusat adalah Forum
Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Pusat, yang terdiri
dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja
Pengurus Dewan Pengurus Cabang
c. Mengesahkan dan memberhentikan Pengurus
Dewan Pengurus Cabang
(4) Konferensi Cabang
a. Konferensi adalah Forum Tertinggi Organisasi
di Tingkat Cabang
b. Memilih Anggota Dewan Pembina, Penasehat yang
mewakili setiap kecamatan yang ada di Kabupaten OKUT
c. Memilih Ketua Umum / Formatur dan menetapkan
Penataan Organisasi, Program Kerja dan Rekomendasi Intern dan Ekstern
(5) Rapat
Dewan Pengurus Cabang
a. Rapat Dewan Pengurus Cabang adalah Forum
Pengambilan Keputusan Tertinggi di tingkat Dewan Pengurus Cabang yang terdiri
dari :
1. Rapat Pleno
2. Rapat Harian
3. Rapat Presidium
4. Rapat Bidang
b. Mengevaluasi dan memproyeksi Program Kerja
selama satu periodik
c. Memilih dan Menetapkan Ketua Dewan Pengurus
Cabang
Pasal 6
Masa Kepengurusan
Dewan
Penasehat, Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Cabang menjabat selama 4
(Empat) tahun selanjutnya di pilih kembali
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Anggota
a. Anggota Biasa adalah seorang yang menetap
atau berasal Nara Pidana atau Mantan Nara Pidana
b. Anggota Luar Biasa adalah seorang yang
berasal parktisi Hukum, Praktisi Sosial yang memiliki kesamaan Ideologi serta
berapiliasi Positif terhadap Nara Pida atau Mantan Narapidana dan atau mendaftrakan
diri menjadi anggota serta ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat
Pasal 8
Masa Keanggotaan Berakhir
a. Mengundurkan Diri
b. Meninggal Dunia
c. Diberhentikan karena mencemarkan
nama baik Organisasi dan Melanggar konstitusi
Pasal 9
Mekanisme Pemberhentian Anggota
a. Pemberhentian Anggota dilakukan oleh Dewan
Pengurus Pusat dengan memperhatikan aspirasi anggota
b. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap
anggota tyerlebih dahulu diberikan surat teguran sebanyak 3 (tiga) kali
c. Pemberhentian terhadap anggoat yang
mempunyai jabatan struktural di Organisasi terlebih dahulu dilakukan pemecatan
sebagai pengurus
d. Anggota yang akan deberhentikan terlebih
dahulu diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan pada Rapat Dewan Penguru
Pusat atau Musyawarah Besar
e. Jika ternyata tidak bersalah pengurus
berkewajiban memperbaiki nama baik / merehabilitasi Anggota
BAB III
KEPUTUSAN
Pasal 10
Kourum
a. Kourum adalah batas minimal jumlah suara
yang dibutuhkan untuk pengambilan suatu Keputusan
b. Untuk setiap pengambilan keputusan yang
prinsip perlu dilakukan pemeriksaan kehadiran peserta Rapat untuk pengecekan
kourum
Pasal 11
Pengambilan Keputusan
a. Keputusan
di ambil melalui 3 (tiga) tahap yaitu Aklamasi, Musyawarah untuk mufakat dan
Voting
b. Aklamasi
adalah Pengambilan keputusan yang ditawarkan dan disetujui lebih dari 2/3 dari
peserta yang hadir
c. Musyawrah
untuk mufakat adalah pengambilan keputusan yang berdasarkan pemufakatan melalui
proses musyawarah atau dialog terbuka
d. Voting
adalah Pengambilan Keputusan yang berdasarkan pemungutan suara secara terbuka
karena tidak adanya permufakatan
BAB IV
PENUTUP
Pasal 12
Hal - hal lain yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam keputusan terpisah.
Pasal 13
Apabila
kemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya oleh Musyawarah
Anggota.
Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga ini disusun dan dirumuskan oleh Tim Perumus sebagai pengembangan Pengurus yang dipilih pada musyawarah yang disayaratkan pada Organisasi ini.
Ditetapkan
di : Gorontalo,
Tanggal : 23
Januari 2015