Selasa, 30 Maret 2021

MANAJEMEN MASJID

 

Halaman Sampul

PROGRAM KERJA

PENGURUS BADAN TA’MIRUL MASJID AT-TAUBAH

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo

Tahun 2020

 

lp.gorontalo 2020

Hak Penerbit pada lp.gorontalo : Dilarang menggandakan sebagian atau seluruh isi buku ini Dengan cara apapun termasuk dengan cara penggunaan mesin Fotocopy tanpa izin sah dari penerbit

 

Nomor Register       :  W.26.PAS.PAS.1.PK.01.05.12-006

Percetakan              :  lp.gorontalo_BIMASWAT

Tahun Terbit           :  2020

 

Desain Cover           :  Husin R. Akuba, SE., MM.

 

Tim Penyusun         : Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-taubah

 

 

Validasi Isi, Konstruk Isi

Keynot Consultative   : I Putu Sukohartawan, Amd.IP, SH

                                       Kasdin Lato, SH

                                       Ismail Mustafa

                                       Kasim Mohungo, S.Sos

Ahli Referensi

Pemasyarakatan     :   Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo   

Tim Editor dan

Pembukuan             :   Kasdin Lato, SH

                                     Husin R. Akuba, SE., MM.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

 

KATA PENGANTAR

 

Tiada kata yang dapat Tim Peumus untaikan selain ucapan syukur Alhamdulilah kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang begitu luar biasa. Berkat Rahmat serta Hidayah-Nya Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo dapat menyusun Program Kerja Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Tahun 2019 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Shalawat serta salam senantiasa selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga dan sahabatNya.

Buku Panduan  ini sebagai acuan Pelaksanaan Pembinaan Keagamaan Untuk Warga Binaan Pemasyarakatan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, dengan segala kerendahan hati Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu hingga selesainya penyusunan Program Kerja Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Tahun 2019 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo ini baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo menyadari bahwa Program Kerja Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Tahun 2020 Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo mengharapkan kritik dan saran untuk menyempurnakan Buku Panduan ini. Semoga Buku Panduan ini menjadikan langkah awal Penyelengara untuk mensukseskan seluruh kegiatan yang direncankan dan diprogramkan selesai dengan baik dan memberi dampak postif bagi semua pihak. Amin ya Rabbal alamin.

Gorontalo, 31 Desember 2019

Pengurus Badan Ta’mirul

Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo.


Sekapur Sirih

 

Bertitik tolak dari pemahaman Sitem Pemasyarakatan dan penyelenggaraannya, program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di LAPAS ditekankan  pada kegiatan pembinaan Kepribadian dan Kegiatan Kemandirian. Menurut R. A. Koesnoen (1961:233) adanya pekerjaan untuk narapidana baik sekali. “Make diligent and they will be honest”, bilang John Howard bapak kepenjeraan. Faedahnya pertama mengisi waktu terluang hingga jiwa tidak melayang-layang ke arah yang tidak baik. Badan terlatih bekerja, sehat dan rajin. Dipandang dari sudut keuangan negara, pekerjaan harus yang menghasilkan, agar penghasilan penjualan barang-barang dapat menutup pengeluaran negara. Agar para narapidana tidak hidup dalam penjara sebagai parasit masyarakat. Dipandang dari hari kemudian narapidana, pekerjaan harus merupakan pendidikan keahlian dalam suatu lapangan pekerjaan, sehingga dapat mencari nafkah dalam keahliannya. Maka perlu selain bekerja praktis, juga diberi kursus secara teoritis.

Guna mencapai tujuan Pemasyarakatan, yaitu membentuk warga binaan pemasyarakatan (narapidana) agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dapat berperan dalam pembangunan, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, maka setiap narapidana harus menjalani pembinaan selama menjalani masa pidananya. Pembinaan dimaksud adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan YME, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana dan anak didik. Pembinaan bagi narapidana meliputi Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian. Pembinaan Kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, bertaqwa dan bertanggungjawab pada diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Pembinaan ajaran agama untuk wargabinaan seharusnya dilaksanakan secara terstruktur berjenjang dan berkesinambungan, sehingga wargabinaan harus terklasifikasi menurut umur maupun tingkat awal kemampuan tentang pemahaman ajaran agamanya, Jika ada napi yang mempunyai tingkat pengetahuan ajaran yang baik, maka ia harus menjadi intruktur teman sebaya yang harus membimbing dan mengajar ajaran agama kepada narapidana lainnya yang belum mampu atau belum mengetahui sama sekali dasar dasar agama dan keyakinan tentang ke esaan Allah Tuhan yang maha Esa.

Sampai dengan saat ini sistem pembinaan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan belum diatur dalam segi kurikulum (bahan ajar),  mekanisme dan pelaksanaan praktek ibadah masih menggunakan sistem pembinaan secara tradisional (pendekatan personal), apalagi aparat/tenaga (petugas) Lapas sebagai tenaga Pembina dan pembimbing warga masih sangat terbatas dari segi kuantitas dan kualitas, sehingga tujuan dan harapan agar WBP bisa berkepribadian agamais berbudi pekerti dan berakhlak yang baik belum dapat diwujudkan walaupun pihak Lapas telah melakukan kerjasama dengan kementerian Agama, Perguruan Tinggi Agama bahkan dengan Lembaga/Organisasi atau Majelis-majelis Keagamaan untuk pembinaan kepribadian dimaksud, semuanya itu bersifat tentative dan tidak terevaluasi. Tingkat pemahaman kerberagamaan WBP dan Andikpas berdasarkan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Keagamaan IAIN Sultan Amai Gorontalo telah dilakukan survey sampel di Lapas Gorontalo ditemukan bahwa WBP dan Andikpas ada 94.14 % di jajaran lapas memiliki kemampuan baca dan tulis Alquran tidak permanen,  sangat rendah pengetahuan tata cara bersuci, rendahnya pemahaman tata cara pelaksanaan shalat dan puasa yang baik dan benar menurut hukum syar’i bahkan sangat jauh mengenal dan memahami  konsepsi keesaan Tuhan.  Walaupun Pihak Lapas telah berupaya melakukan bimbingan rohani melalui berbagai pendekatan kegiatan keagamaan tetapi hal ini tidak cukup untuk memberi pengetahuan dan keterampilan beribadah disamping mengikuti bimbingan manual yang tidak terstruktur dan sifatnya tentative.

Buku ini dapat menjadi rujukan bagi Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka Proses Pembinaan Kepribadian khususnya pembinaan keagamaan bagi WBP dan Andikpas agar pola pembinaan, pendidikan dan pembelajaran ajaran agama menjadi terarah, walaupun membutuhkan waktu yang panjang, namun sistem pembinaan dapat terlaksana secara terstruktur, berjenjang dan berkesinambungan apalagi buku ini dilengkapi dengan kurikulum pembinaan pembelajaran agama.

Gorontalo, 31 Desember  2019

Pengurus Badan Ta’mirul

Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Daftar Isi

 

Halaman Sampul 0

KATA PENGANTAR. 1

Sekapur Sirih. 2

Daftar Isi 4

Bagian Satu. 5

PENDAHULUAN.. 5

A. Latar Belakang. 5

B. Tujuan dan Manfaat 11

Bagian Dua. 14

PENDEKATAN DAN DASAR PERUMUSAN.. 14

A. Pendekatan Al-Qur’an Tafsir dan Hadis 14

B. Dasar Hukum.. 28

Bagian Tiga. 27

PROGRAM KEGIATAN.. 27

A. BIDANG PENDIDIKAN. 27

B. BIDANG DAKWAH. 29

C. IBADAH / MUAMALAH. 30

D. BIDANG Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) 32

E. BIDANG PENELITIAN PENGEMBANGAN (LITBANG) 33

F. BIDANG UMUM DAN PRELENGKAPAN. 34

Bagian Empat 35

MANAJEMEN TA’MIRUL MASJID. 35

A. Struktur Organisai (SK Kalapas Terlampir ) 35

B. Tugas dan Fungsi 35

C. Administrasi Keuangan. 41

Bagian Lima. 43

Penutup. 43

A. Simpulan. 43

B. Saran. 44

Lampiran – Lampiran. 45

A. Rencana Anggaran dan Biaya. 45

B. Jadwal Riadha Toriqat Qodiriyah Wanaksabandiyah. 48

C. Jadwal dan Tema Ceramah Mingguan. 56

 

Bagian Satu

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Dengan penggantian istilah “Penjara” menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” tentu terkandung maksud baik yaitu bahwa pemberian maupun pengayoman warga binaan tidak hanya terfokus pada itikad menghukum (Funitif Intend) saja melainkan suatu berorientasi pada tindakan-tindakan yang lebih manusiawi dan disesuaikan dengan kondisi dari warga binaan itu. Dengan demikian tujuan pidana penjara itu adalah disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana dihilangkannya kemudahan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat dan mendidik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna, bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.[1]

Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu wadah oleh Pemerintah yang diperuntukan bagi seluruh warga Indonesia yang melakukan pelanggaran dan kejahatan diranah hukum pidana yang sebelumnya pemasyarakatan dikenal dengan sistem penjeraan dan penghukuman bagi  orang-orang  yang  berbuat menyimpang  yang dinamakan penjara.  Dalam  kaitannya antara penjara dan sistem pemasyarakatan sama tetapi letak perbedaannya selain dalam sebutannya, juga terdapat hal lain yang membedakan yaitu pemasyarakatan lebih dikenal dengan sistem  pengayoman  dimana arah tujuan bagi orang yang melakukan perbuatan  menyimpang itu adalah tempat dilakukan pembinaan dan pengayoman bagi orang yang dinyatakan bersalah.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa dalam hal memberikan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan tentunya harus berdasarkan atas Pencasila dan berlandaskan Peraturan Perundang-Undangan terkait hal ini. Adapun aturan pokok pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dan anak didik pemasyarakatan sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah :

Melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan  sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan  bagian  akhir  dari  sistem  pemidanaan dalam tata peradilan pidana. selain itu juga sistem pemasyarakatan mengatur tentang arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Sistem pembinaan pemasyarakatan secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut :

Pengayoman

Adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan juga memberikan bekal hidupnya kepada warga binaan pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna didalam masyarakat.

Persamaan perlakuan dan pelayanan

Adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan orang.

Pendidikan

Adalah dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain pemberian porsi pembinaan sesuai dengan kebutuhan, penanaman jiwa kekeluargaan, keteram, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.

Penghormatan

Adalah  bahwa sebagai orang yang tersesat warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlukan sebagai manusia.

Terjaminnya  hak  untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-  orang  tertentu  Adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan  berada  di LAPAS,  tetapi harus didekatkan dan dikenalkan  dengan  masyarakat  dan  tidak boleh diasingkan dari masyarakat.[2]

Dalam melaksanakan pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak-hak asasi pelaku kejahatan, tentunya hal ini bukan saja merupakan tugas institusi pemasyarakatan, melainkan juga merupakan tugas pemerintah dan masyarakat. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menentukan bahwa:

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.”

Ketentuan di atas dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas warga binaan Pemasyarakatan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di masyarakat.Selain itu diharapkan juga dapat berperan aktif dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo memiliki wilayah hukum  Provinsi  Gorontalo  baik  dari  Pengadilan  Negeri Limboto dan  Pengadilan  Negeri Gorontalo. 2  Lembaga  Pemasyarakatan  Klas IIB Gorontalo kini mengalami perubahan Kelas sejak tanggal 31 Desember  2003  berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M. 16. FR. 07. 03 Tahun 2003 menjadi Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Gorontalo. Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II A Gorontalo mempunyai visi dan misi sebagai berikut: “Visi yaitu memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan pemasyarakatan (WPB) sebagai individu, anggota masyarakat dan mahluk Tuhan Yang Maha Esa”.

Ada beberapa argumentasi kenapa pentingnya  pembinaan  keagamaan  narapidana  di Lembaga Pemasyarakatan  kelas II A diangkat dalam wacana ilmiah. Pertama,  peranan  Lembanga Pemasyarakatan kelas II A  sebagai lembaga pemerintah  dalam menjalani aktivitas pembinaan keagamaan sebagai kegiatan utama dalam mewujutkan visi dan misinya untuk memberdayakan  narapidana menjadi penghuni yang berakhlak mulia, berkepribadian agamais dan dapat menjalankan ibadah ajaran agamanya sepenuhnya.

Kedua, pembinaan  keagamaan narapidana melalui metode latihan dan praktek sangat kondusif untuk wilayah  Gorontalo sebagai serambi Madinah. Gagasan pencerahan melalui pembinaan membentuk paradigma pandangan dunia keagamaan kepada narapidana, sehingga para  narapidana memiliki kesadaran  pada fitrahnya sebagai manusia yang memiliki kesadaran yang bersifat spritual.

Ketiga,  keberadaan Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo  sebagai  lembanga  dalam  naungan  Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia lebih mengembangkan model pembinaan kepribadian narapidana melalui pendekatan keagamaan dalam bentuk latihan dan praktek  yang  dilaksanakan secara sistematis berkesinambungan dan terevaluasi untuk mengukur perkembangan kecerdasan spritual narapidana   

Dari ketiga pembinaan keagamaan di Lembaga Pemasyarakatan  di atas, peran Lembaga pemasyarakatan memiliki partisipasi untuk mencerdaskan dan meningkatkan kehidupan  keberagamaan warga binaan baik dari segi prilaku, pemahaman dan sikap.   Konsistensi  Lembaga Pemasyarakatan, sangatlah dibutuhkan agar  tidak  terjebak  pada  kepentingan  pembinaan kemandirian, tetapi kajian membina mental kepribadian narapidana adalah salah satu yang mendasar untuk menjadikan narapidana dapat merubah diri, menyadari kesalahannya serta bertobat kepada Tuhan yang maha kuasa atas segala kesalahannya.

B. Tujuan dan Manfaat

1. Tujuan

Berangkat  dari uraian di atas serta untuk mempermudah penyusunan  kerangka teori dan fakta serta data pendukung  pembinaan narapidana  maka Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo memfokuskan memformulasikan beberapa bagian isi buku ini bertujuan sebagai berikut:

1.  Menjadikan Pembinaan Mental dan Spiritual Warga Binaan Pemasyarakatan Lebih Terstruktur dan tentative

2.  Memberikan Panduan Kerja yang Akuntable dan profesional

 

2.  Manfaat

Penyusunan Buku Panduan ini diharapkan dapat bermanfaat dan menambah wacana keilmuan terutama masalah   pembinaan  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.

Manfaat utama adalah memegang kunci dalam  pengembangan  ilmu pengetahuan  pemasyarakatan yaitu kajian studi Pemasyarakatan melalui pendekatan keagamaan. Dengan penelitian  dapat melahirkan sumbangan pemikiran baru terkait dengan Memantapkan kepribadian Warga binaan melalui Model pembinaan melalui pendekatan keagamaan  di lembaga pemasyarakatan,  manfaat dan kegunaan dari Perumusan buku ini, adalah:

1. Manfaat teoritis :

a.  Adanya kajian ilmiah terkait ajaran Islam tentang pola  pembinaan keagamaan  narapidana  melalui penguatan dan praktek

b.  Menghasilkan temuan substantif maupun formal sehingga menambah wacana baru dalam tataran pembinaan ke-Islaman

c.   Memberikan informasi profetik dalam interdisipliner pembinaan ke-Islaman  khususnya  dalam hal ini interkoneksitas berbagai disiplin keilmuan pemasyarakatan yang bercorak sekuler maupun studi keislaman.

 

       2. Manfaat Praktis: 

a.  Bagi pemegang kebijakan dalam hal ini  Lembaga Pemasyarakatan untuk menentukan arah kebijakan  di bidang pembinaan keagamaan di lapas.

b.  Bagi Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lapas Gorontalo, agar dapat mengambarkan  pandangan  Islam memahami pembinaan  keagamaan di Lapas. Sehingga, terdapat berbagai pengayaan wacana sekaligus  hasil temuan di lapangan yang mampu membangun  sebuah teori.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Bagian Dua

PENDEKATAN DAN DASAR PERUMUSAN

A. Pendekatan Al-Qur’an Tafsir dan Hadis[3]

Islam diturunkan oleh Allah SWT untuk menjadi jalan keselamatan bagi umat manusia. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa saling mengingatkan dan saling mengajak kepada jalan keselamatan itu. Pembinaan keagamaan sebagai bagian dari aktivitas dakwah, menjadi sangat diperlukan untuk menggapai kebahagiaan dunia dan akhirat secara bersama.

Pembinaan merupakan suatu aktivitas seorang muslim untuk menyebarkan ajaran Islam ke muka bumi yang penyampaiannya diwajibkan atas setiap Muslim yang mukalaf, sesuai dengan kadar kemampuannya dan dengan cara-cara yang Islami. Sebagaimana yang termaktub dalam Q.S. Ali-Imran: 104:

 

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

“Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.”

Dari ayat di atas, terlihat bahwa Allah menyeru kepada ummat manusia untuk senantiasa berada di jalan Allah serta bertanggungjawab guna menyerukan ajaran Islam dengan cara-cara yang baik.[4] Pembinaan keagamaan sebagai bagian dari prinsip perjuangan dalam Islam memiliki kontribusi yang cukup besar dalam menyebarluaskan ajaran Islam. Selain itu juga, merupakan bagian integral dalam Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Kewajiban ini tercermin dalam konsep Amar Ma’ruf dan Nahi Munkar.[5] Karena pembinaan merupakan kewajiban yang cukup besar bagi setiap muslim, tentu membutuhkan metode-metode yang benar agar proses implementasi ajaran Islam berjalan dengan baik dan ajaran Islam juga bisa diterima oleh ummat.

Kegiatan pembinaan keagamaan sesungguhnya adalah aktivitas yang sudah berlangsung sejak lama, kemunculannya bersamaan dengan turunnya agama Islam. Sejalan dengan turunnya agama Islam itu, akhirnya muncullah sosok nabi Muhammad SAW yang menjadi utusan Allah untuk meluruskan nilai-nilai kemanusiaan serta menyempurnakan akhlak manusia. Sebagai mana hadits Nabi:“Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik”[6]

Pembinaan keagamaan merupakan bagian dari dakwah memiliki tujuan praktis yaitu dalam proses pembinaan merupakan tahap awal guna menyelamatkan manusia dari lembah kegelapan dan membawanya ke tempat yang terang benderang, dari jalan yang sesat ke jalan yang lurus, dari lembah kemusyrikan menuju tauhid yang menjanjikan kebahagiaan.[7] Disamping itu tujuan praktis, pembinaan keagamaan juga memiliki tujuan realistis. Adapun tujuan  realistisnya adalah tujuan antara, yakni berupa terlaksananya ajaran Islam secara keseluruhan dengan cara yang benar dan berdasarkan keimanan, sehingga terwujud manusia yang menjunjung tinggi kehidupan beragama dengan merealisasikan ajaran Islam secara penuh dan menyeluruh.[8]

Setiap orang Islam diwajibkan menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh ummat manusia, sehingga mereka dapat merasakan ketentraman dan kedamaian. Akan tetapi ketentraman dan kedamaian itu tidak akan terwujud kecuali jika seorang muslim sadar bahwa dipundaknya-lah terdapat amanah yang berat berupa tugas pembinaan agama yang universal yang tidak dibatasi oleh ruang, waktu dan keadaan.[9] Perintah ini pertama kali ditunjukkan kepada utusan Allah, kemudian kepada umatnya baik secara umum, kelompok atau organisasi.[10]

Perintah dalam melakukan pembinaan keagamaan yang ditujukan kepada para utusan Allah tercantum pada al-Quran Surat Al Maidah ayat 67:

 

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنْ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Artinya:

 “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orangorang yang kafir” QS Al-Maidah: 67)

Dasar hukum pelaksanaan pembinaan keagamaan tersebut banyak disebutkan dalam al-Qur’an. Diantaranya adalah QS Ali Imran ayat 104:

 

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنْكَرِ وَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُفْلِحُونَ

Artinya:

 “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar, dan merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104)

 

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنْ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَهُمْ مِنْهُمْ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمْ الْفَاسِقُونَ

Artinya:

 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia,menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. (QS. Ali Imran: 110)

Didasarkan pada penafsiran kata “wal takun” pada QS Ali Imran ayat 104, bahwa setiap perintah Allah wajib dilaksanakan, sedangkan “minkum” adalah kata keterangan, penjelasan dan bukan diartikan sebagian. Selain ayat tersebut, hukum berdakwah juga didasarkan pada kata “ khaira ummatin ukhrijat lin naasdalam QS Ali Imran 110 mencakup semua orang Islam, baik yang berbeda suku, warna, bahasa, dan sastra sosialnya. Semua muslim wajib melakukan pembinaan keagamaan (dakwah).[11] Sementara itu sebagaian ulama’ yang lain berpendapat bahwa hukum dakwah adalah wajib kifayah. Apabila sudah dilakukan oleh seseorang maka gugurlah segala kewajiban dakwah atas seluruh kaum muslimin. Hal ini didasarkan pada kata “minkum” yang diberikan pengertian lit-tab’id (sebagian).[12]

Ayat ini secara jelas menunjukkan akan wajibnya pembinaan keagamaan karena ada lam amar di dalam kalimat wal takun. Sedangkan kalimat minkum menunjukkan fardu kifâyah, maka seluruh umat Islam diperintahkan agar sebagian mereka melaksanakan kewajiban ini.[13] Ketika ada sekelompok orang yang melaksanakannya, maka pembinaan keagamaan telah menjadi fardu ain bagi orang tertentu, berdasarkan syarat-syarat yang ada pada mereka sebagaimana juga kewajiban itu gugur terhadap yang lain. Jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya di satu wilayah, maka berdosalah mereka semua.[14] Ketika seorang muslim melihat kemungkaran yang dilakukan secara terang terangan, maka Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk mengubah kemunkaran tersebut, sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

 

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْه بِيَدِهِ فَإِنْ لمَ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لمَ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

Artinya:

"Barang siapa yang melihat kemungkaran maka hendaklah ia mencegah dengan tangannya, apabila tidak sanggup maka dengan lisannya, apabila tidak sanggup maka dengan hatinya dan itulah selemahlemahnya iman"

 

Kedua nash tersebut di atas dengan tegas mewajibkan kepada setiap muslim untuk melaksanakan pembinaan keagamaan dengan cara merealisasikan kebaikan dan mencegah kemunkaran, menjamin terlaksananya undang-undang dan pertaruran yang berlaku di masyarakat, dan bertanggung jawab atas segala yang menjadi kepentingan dan kemaslahatan umum. Besar kecilnya kewajiban ini  setiap orang tidaklah sama, karena tergantung pada tingkat keahlian, kemampuan dan fungsi masing-masing individu dalam masyarakat.

Tiap-tiap orang, baik sebagai pejabat negara maupun rakyat biasa mempunyai kewajiban untuk saling mengingatkan, menyerukan kebaikan dan mencegah kemunkaran, memelihara ketentraman dan kesejahteraan masyarakatnya menurut kadar kemampuan, keahlian dan kedudukannya.

Ayat dan hadis di atas merupakan perintah. Kalimat perintah itu menujukkan hal yang wajib dan ilzam (harus dilaksanakan) selama tidak ada qarinah (dalil lain) yang bisa mengalihkan hukum wajib tadi kepada hukum yang lain, sehingga tidak ada qarinah itu. Di antara perintah yang jelas namun tidak langsung adalah Firman sejak masa Abu Bakar Ash-Shiddiq sebagai bukti bahwa sasaran pembicaraan pada ayat-ayat tersebut adalah umat Islam secara keseluruhan. Bahkan melakasanakan kewajiban ini menjadi semacam profesi yang tidak boleh diabaikan. Jadi perintah saling mengingatkan, membina itu bagi kaum muslimin itu lebih tegas dan lebih jelas wajibnya. Firman Allah Q.S. al-Hajj: 67.

 

.لِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا هُمْ نَاسِكُوه فَلَا ينَُازِعُنَّكَ فِي الْأَمْرِ وَادْع إِلَى رَبِّكَ إِنَّكَ لَعَلَى هُدًى مُسْتَقِيمٍ

Artinya:

"Bagi tiap-tiap umat Telah kami tetapkan syari'at tertentu yang mereka lakukan, Maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari'at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus"

Firman Allah Q.S. Asy-Syura: 15.

 

فَلِذَلِكَ فَادْع وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَ تَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَقُلْ ءَامَنْتُ بِمَا أَنْزَلَ اللَّه مِنْ كِتَابٍ وَأُمِرْتُ لِأَعْدِلَ بيَْنَكُمُ اللَّه رَبنَُّا وَرَبُّكُمْ لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ لَا حُجَّة بيَْنَنَا وَبيَْنَكُمُ اللَّه يَجْمَعُ بيَْنَنَا وَإِلَيْهِ الْمَصِير

 

Artinya:

"Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan tetaplah sebagai mana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka dan katakanlah: "Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku adil diantara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara kita dan kepada-Nyalah kembali (kita)"

Ayat-ayat di atas khitab (sasaran pembicaraannya) adalah khusus untuk Nabi. Namun seperti yang telah dipahami bahwa khitab untuk Nabi adalah untuk umatnya pula selama tidak ada qarinah menunjukkan adanya kekhususan khitab bagi Nabi. Di sini qarinah itu tidak ada, bahkan keberadaan kaum muslimin yang melaksanakan kewajiban ini di antara perintah yang berupa isyarat Firman Allah Q.S. Ash-Shaf: 10-12.

 

يَاأَيهَُّا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَة تنُْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ .تؤُْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ .يغَْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَة فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَ وزُ الْعَظِيمُ

Artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, maukah kalian Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa kalian. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa kalian dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan memasukkan kamu ketempat tinggal yang baik di dalam surga Adn. Itulah keberuntungan yang besar"

Ayat ini, meski terbentuk sebagai kalimat berita namun di dalamnya terkandung arti perintah. Hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqhi yang menyatakan bahwa ”setiap perbuatan yang dipuji oleh syari’at, diagungkan nilainya, atau karena perbuatan tadi sang pelaku mendapat pujian dan kegembiraan, atau syara’ menyenangi perbuatan itu sekaligus pelakunya maka perbuatan itu berarti diperintahkan.”[15] Pembinaan keagamaan bukan hanya sekedar kebaikan dan bukan pula untuk menambah jumlah kaum muslimin saja, akan tetapi dituntut untuk mewujudkan tanggung jawab misi umum diutusnya Nabi Muhammad SAW untuk umat Islam. Tanggung jawab ini merupakan tanggung jawab setiap individu umat Islam yang wajib ditunaikan, karena tanggung jawab risalah ini telah dibebankan Allah atas umat untuk disampaikan kepada umat manusia setelah Nabi Muhammad wafat.

Jika umat Islam melalaikan kewajiban ini berarti telah melalaikan kewajiban risalah yang diwajibkan oleh Allah untuk dilaksanakan dan Allah mengharamkan kedudukan ”khaira ummatin” karena kedudukan itu hanya diberikan kepada umat yang melaksanakan risalah dakwah.[16] Sesungguhnya tiap-tiap muslim yang membawa identitas Islam (baik secara aqidah atau syari’ah) mengetahui bahwa ia diperintahkan untuk menyampaikan ajaran Islam kepada seluruh manusia sehingga manusia dapat bernaung di bawah naungannya yang teduh. Di situlah umat dapat menikmati ketentraman dan keamanan.

Akan tetapi ketentraman dan keamanan itu tidak akan terwujud kecuali setiap muslim sadar bahwa dipundaknya ada amanah yang berat terhadap pembinaan secara universal yang tidak dibatasi oleh zaman, tempat, negara, lembaga dan jamaah. Allah swt telah menjadikan manusia dalam sebaik-baiknya bentuk, melebihkannya atas kebanyakan makhlukya dan mengkaruniakannya dengan akal pikiran yang merupakan kekuatan kreatif (daya cipta) untuk melahirkan dan membina kebudayaan yang tinggi dan juga merupakan kekuatan pula untuk dapat mempertimbangkan, menyusun dan mengatur hidup dan kehidupannya yang baik.

Dengan akalnya manusia dapat membuat berbagai macam alat kelengkapan dan kesempurnaan hidupnya, dan dengan akalnya pula manusia dapat membedakan yang baik dan buruk, yang hak dan yang bathil. Selain potensi akal yang diberikan, manusia juga memiliki keterbatasan sehingga tidak dapat menemukan kemaslahatan-kemaslahatan dunia dan akhirat tanpa adanya petunjuk dari Allah. Dalam teologi Islam persoalan akal ini menjadi perdebatan. Aliran-aliran teologi Islam terutama Mu’tazilah, Asy’ariah dan Maturidiah menjadikan persoalan akal seabgai pembahasan yang menarik dalam sejarah perkembangannya.

Bagi Mu’tazilah, semua pengetahuan dapat diperoleh melalui akal. Abu al-Huzail merupakan tokoh Mu’tazilah yang pertama memberi penjelasan tentang kekuatan akal dalam mengetahui masalah-masalah keagamaan. Menurutnya, akal mampu mengetahui yang baik dan yang buruk walaupun tanpa petunjuk dari wahyu. Asy’ariah berpendapat bahwa akal tidak dapat membuat sesuatu menjadi wajib dan tidak dapat mengetahui bahwa mengerjakan yang baik dan menjauhi yang buruk adalah wajib bagi manusia.

Betul akal dapat mengetahui Tuhan, tetapi wahyulah yang mewajibkan orang mengetahui Tuhan dan berterima kasih kepada-Nya. Tokoh Asy’ariyah al Baqilani menyatakan bahwa yang menentukan baik dan buruk adalah wahyu bukan akal. Sesuatu yang diperintahkan oleh Allah untuk dilakukan pasti baik sedangkan yang diperintahkan untuk ditinggalkan pasti buruk.[17]

 Akal manusia tidak dapat mencipta dalam pengertian yang sesungguhnya. Akal hanyalah dapat memikirkan, menimbang, menganalisa, mengambil kesimpulan-kesimpulan dan berkembang dalam daerah pengalamannya. Ia tidak dapat mengetahui hakekat sesuatu, tidak dapat mengatur urusannya di atas suatu sistem yang cepat, adil, tidak salah dan tidak menyimpang. Apabila akal manusia dijadikan sendapat petunjuk untuk mengetahui kebaikan dan keburukan, terkadang ia dikalahkan oleh syahwatnya yang memalingkan dari yang bermanfaat menjadikan mudarat. Meskipun akal manusia itu dapat terlepas dari pengaruh hawa nafsu, tetapi terkadang ia tidak selamat dari bahaya-bahaya perselisihan dan pertentangan dikarenakan adanya perbedaan dalam pengertian, pengalaman dan kemampuan.

Tidak dapat disangkal bahwa perbedaan pendapat dalam segala aspek kehidupan manusia merupakan satu fenomena yang telah lahir bersamaan dengan lahirya masyarakat dan hanya berakhir dengan berakhirnya masyarakat. Umat Islam tidak terkecuali akan terkena fenomena tersebut sejak zaman Nabi Muhammad SAW, walaupun tentu-nya perbedaan-perbedaan pada masa itu tidak meruncing karena kehadiran Nabi SAW. di tengah-tengah mereka.[18] Oleh sebab itu kita sering melihat seorang memandang baik sesuatu yang justru dipandang buruk oleh orang lain. Bahkan terkadang seseorang pada suatu waktu memandang baik suatu hal, kemudian pada waktu yang lain memandangnya buruk karena tidak sesuai lagi dengan yang dikehendaki.

Banyak pula hal-hal yang mengandung kebaikan dan keburukan kemudian seseorang tertarik kepadanya karena melihat segi kebaikannya, dan seorang lainnya menolak karena melihat dari segi keburukannya.[19] Setiap hari kita membaca, mendengar dan melihat di media tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Dari angka-angka yang ada mengenai tindak kejahatan yang dilakukan oleh umat manusia di dunia ini menggambarkan betapa kualitas dan kuantitas dari kejahatan itu terjadi dalam tiap menit bahkan dalam setiap detik, mulai dari kejahatan kecil-kecilan seperti berbohong hingga kejahatan besar seperti peperangan. Berbagai undang-undang, peraturan dan hukum telah dibuat, tetapi pelanggaran dan kejahatan masih terus terjadi, kekacauan dan kerusuhan masih terus berlangsung. Perbuatan munkar itu dilakukan bukan hanya oleh manusia yang berpendidikan rendah, tetapi juga oleh mereka yang berpendidikan tinggi (sarjana).[20]

Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus tanpa usaha untuk melakukan perbaikan dan mengarahkan umat manusia kepada kehidupan yang damai, aman dan sejahtera. Memang disadari bahwa tugas untuk mencegah orang dari perbuatan munkar lebih berat dari mengajak umat untuk berbuat kebaikan. Disinilah letak kewajiban setiap manusia untuk selalu mengajak kepada kebaikan dan mencegah manusia dari kemunkaran yang dalam istilah populernya disebut sebagai dakwah.

Aktivitas pembinaan keagamaan sudah dibicarakan dalam kitab-kitab tafsir sejak masa-masa awal sejarah Islam. Hal-ihwal pembinaan keagamaan ini dibicarakan dalam hubungannya dengan ayat-ayat dakwah. Aspek dakwah yang dibicarakan sesuai dengan kandungan ayat yang ditafsirkan. Pada ayat tertentu dibahas hukum melaksanakan dakwah. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam penafsiran ayat 104 surat Ali Imran. Al-Qurtubi dalam tafsirnya al-Jami’ li Ahkam al Qur’an,ketika menjelaskan lafaz minkum ia mengatakan bahwa kata min dalam ayat ini adalah untuk menunjukan sebahagian (li al-tab’idh). Mufassir Ismail ibn Katsir menjelaskan bahwa setiap pribadi muslim wajib menyampaikan ajaran Islam, namun secara khusus tugas itu diurus oleh kelompok umat Islam.[21]

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan;

2.  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

3.  Peraturan Pemerintah Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;

4.  Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

7.  Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.03 Tahun 1983 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan ;

8.  Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.02.PK.04.10 Tahun .1990 Tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan;

9.  Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-42.KP.03.03 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Struktural Eselon III, IV, Dan V Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 


 


Bagian Tiga

                                                                     PROGRAM KEGIATAN

A.   BIDANG PENDIDIKAN

NO.

JENIS KEGIATAN

Jumlah

Dan Waktu Pelaksanaan

Motode Kegiatan

Target Capaian

Keterangan

1. Baca Tulis Al-Qur’an

 

 

 

 

a. Pembelajaran Iqra 1-6

192 Kali (Senin s.d. Kamis di setiap Minggu)

Kalaster (Napi/Tahanan) /

Tutor Sebaya/Instruktur

Memberikan pengetahuan dan kemampuan Baca dan Tulis dasar-dasar Al-Qur’an

 

b. Tadarus Alqur’an

192 Kali (Senin s.d. Kamis di setiap Minggu)

Kalaster (Napi/Tahanan) /

Tutor Sebaya/Instruktur

Memberikan pengetahuan dan kemampuan Baca Al-Qur’an

 

c. Tilawah

192 Kali (Senin s.d. Kamis di setiap Minggu)

Kalaster (Napi/Tahanan) /

Tutor Sebaya/Instruktur

Memberikan pengetahuan dan kemampuan Baca Al-Qur’an

 

d. Wisuda Santri

2 Kali (Semester)

Event Ceremony

 

 

2. Pesanteren Kilat (Riyadha / Inabah TQN @ 40 hari satu tahun 3 kali)

3 Kali @ 40 Hari

Selama 40 hari, Peserta Dikumpulkan Di Masjid Mulai jam 02.00 s.d. 07.00 (Jadwal Terlampir)

Memantapkan Iman dan Tauhid Bagi WBP

 

3. Pembelajaran Tafsir MetodeTamwiz

96 kali (Sabtu dan Minggu)

Kalaster (Napi/Tahanan) /

Tutor Sebaya/Instruktur

Mengahasilkan WBP yang berekemampuan Tafsir Kitab-Kitab pengetahuan Keagamaan

 

4. Pembelajaran Bahasa Arab

96 kali (Jum’at dan Minggu) Ba’da Magrib

Kalaster (Napi/Tahanan) /

Tutor Sebaya/Instruktur

 

 

B.   BIDANG DAKWAH

NO.

JENIS KEGIATAN

Jumlah

Dan Waktu Pelaksanaan

Motode Kegiatan

Target Capaian

Keterangan

1. Ceramah Agama

 

 

 

 

·         Ceramah Agama Mingguan

48 Kali

(Setiap Kamis

Cermaha Umum

 

 

·         Kultum Ramadhan Jelang Buka Puasa

30 Hari

Ceramah Agama menantikan Buka Puasa

 

 

·         Tabligh Akhir Tahun Masehi

1 Kali (31 Desember)

Ceramah terbuka

 

 

2. Diskusi / Kajian Islami (materi ditentukan oleh pengurus Ta'mir)

48 Kali (Setiap Rabu Malam)

Dilaksanakan di masing-masing Pondok

 

 

3. NGOPI (Ngobrol Perihal Ikhsan) Minum Kopi Gratis bersama dan (Nonton Ceramah Via Youtube)

96 kali (Selasa Jum’at

Ngopi Gratis bersama Ba’da Ashar

Sambil Nonton Ceramah

 

 

 

C.   IBADAH / MUAMALAH

 

 

 

 

1. Shalat Wajib Berjamaah 5 Waktu

 

di Masjid (Djuhur dan Ashar)

 

 

 

 

di Blok Hunian (Magrib/Isya)

 

 

 

 

 

 

 

 

di Kamar Hunian (Subuh)

 

 

2. Shalat Jum’at Berjamaah

 

 

 

 

 

a. Shalat Jum’at Didalam Lapas

Dapat Di Laksanakan Oleh Seluruh WBP Muslim

Rutin

12 Kali (Setiap Bulan Di Minggu Pertama Bulan berjalan)

b. Shalat Jum’at bersama anak yatim

Reintegrasi Sosial Keagaaman Guna menumbuhkan Kepedulian terhadap Anak yatim

 

3. Ibadah Bulan Ramadhan

 

 

 

 

a.    a. Buka Puasa Bersama

30 Kali Selama Bulan Ramadhan

Berjaamh Di Masjid

Meningkatkan Kebersamaan yang Berbudaya Islam

 

b.    b. Shalat Tarawih

30 Malam Selama Bulan Ramadhan

Berjamaah Di masjid

Terwujudnya Amalan Sunaan berjamaah

 

c.    c. Tadarus Alqur’an

30 Malam Selama Bulan Ramadhan

Berjamaah Ba’da Isya

Kesempurnaan Pembacaan Al-Qur’an

 

 

 

 

 

d.    I’tikaf 30 Hari Ramdahan

29 Malam Selama Bula Ramadhan

Riadha

(Beribadah Wajib dan Sunaah Berjamaah Di masjid Selama Bulan Ramadhan)

Memberikan Reward Bagi WBP Yang Aktif Mengikuti kegiatan Pembinaan Dimasji

Reward

e.    Khatam Raya

 

 

 

 

4. Pengumpulan dan Pembagian Zakat Fitrah

 

Dikoordinir Oleh Ta’Mirul Msjid

 

 

5. Yasinan

52 Kali (Seminggu Sekali)

Dimasjid dan Blok Hunian

 

 

6. Kaderisasi Imam/Khatib/Mua'jin

2 kali Dalam Setahun

Pelatihan

Memebrikan Nilai Tambah Kepada WBP dalam hal Imam dan Khatib Serta Muazin

 

7. Menghidupkan Amalan Sunnah

 

 

 

 

1) Puasa Senin/Kamis

96 Kali (2 Kali Seminggu)

 

 

 

2) Puasa Syawal

6 Hari Awal Bulan Syawal

 

 

 

3) Puasa Muharam

10 Hari Di Awal Bulan Muaharram

 

 

 

4) Puasa Bulan Dzulhijah

3 Hari 8,9,10 Djulhijah

 

 

 

5) Sholat-Sholat Sunnah

 

 

 

 

D.   BIDANG Perayaan Hari Besar Islam (PHBI)

 

 

 

 

1. Idulfitri

 

 

 

 

Shalat Id

1 Kali

 

 

 

Halal Bi Halal

2 Kali

Sebelum dan Sesudah Ramadhan

 

 

2. Shalat Idul Adha

 

 

 

 

Shalat Id

1 Kali

 

 

 

Penyembilihan Hewan Qurban

 

Dikoordinir Pengadaan, Pemotongan, pembagian Daging Qurban

 

 

3. Zikir Bersama

 

 

 

 

4. Maulid Nabi Muhammad SAW

 

(Nasional

Tradisional)

 

 

5.  Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW

 

(Nasional

Tradisional)

 

 

6. Nifsu Sya'ban (Ceramah Agama)

 

Ceramah Agama

 

 

7. Peringatan Hari Santri Nasioanl

 

Riadha 10 Hari

 

 

 

E.   BIDANG PENELITIAN PENGEMBANGAN (LITBANG)

 

 

 

 

 

    Melakukan Penelitian Efetifitas Progam Kerja Semua Bidang-Bdang

3 Kali dalam Setahun

Metodologi Penelitian

 

 

 

F.    BIDANG PENGEMBANGAN MINAT BAKAT

 

 

 

 

 

    Melakukan Pendataan Keampuan Minat Bakat WBP

3 Kali dalam Setahun

Metodologi Penelitian

 

 

 

1.    Melaksanakan Pelatihan Ceramah

2.    Melaksanakan Pelatihan Qalam Ilahi/Sari Tilawah

3.    Melaksanakan Pelatihan MC Kegiatan Islami

4.    Latihan Music Islami (Hadra, Nasyid, Qosidah)

 

 

 

 

G.   BIDANG UMUM DAN PRELENGKAPAN

Rutin

Membeckup kegiatan Bidang dalan Melaksanakan pengadaan dan Pemeliharaan Alat dan Sarana Ibadah

 

 

 

 

 

 

 

 


Bagian Empat

MANAJEMEN TA’MIRUL MASJID

 

A.     Struktur Organisai (SK Kalapas Terlampir )

B.      Tugas dan Fungsi

I.  PENGURUS UMUM                                                                       Tugas dan Fungsi

Ketua Umum

:

 

1.    Menjalankan Organisasi Sesuai AD/ART

2.    Melakukan Komunikasi Dengan Pengrus Harian

3.    Melakukan Koordinasi dan Konsultasi Dengan Kalapas dan BINADIK

4.    Melakukan Hubungan External

5.    Menyampaikan Laporan Kepada Kalapas Melalui Kasi Binadik

Sekretaris Umum

:

 

1.    Menerima Laporan Dari Pengrus Harian

2.    Melaksanakan Kegiatan Administarsi External

3.    Membuat Laporan Kegiatan Oragnisasi

4.    Menyampaikan Laporan Kepas Ketua Umum

Bendahara

:

 

1.    Membuat Administarsi Keuangan secara Umum

2.    Melakukan Pencatatan Keuangan External dan Internal

3.    Menerima Laporan Keuangan Dari Bendahara Harian

4.    Menyampaikan Laporan Keuangan Kepada Ketua Umum

5.    Melakukan Transaksi Ekternal (Pencatatan Bank, Peneriman dari Pihak Eksternal dan Melakukan Pembayaran Kebtuhan External

6.    Melakukan Pembayaran dan kucuran dana kepada Pengrus Harian melalui Bendahara Harian dan diketahui Ketua Umum.

II. PENGURUS HARIAN                                                                       Tugas dan Fungsi

Ketua Harian

:

 

1.    Menjalankan Organisasi Bersifat Internal

2.    Melakukan Koordinasi dan Konsultasi Dengan Ketua Umum

3.    Melakukan Pemantauan Kegaiatan Bidang-Bidang

4.    Menympaikan Laporan Kegiatan Kepada Ketua Umum

5.    Melakukan Rapat yang dibutuhkan dalam Organisasi

Sekretaris Harian

:

 

1.    Melaksanakan Admistarsi Organisi Yang Bersifat Internal

2.    Menyiapakan Administarsi Bidang-Bidang

3.    Menerima Laporan Bidang-Bidang

4.    Menyusun Laporan Organisasi

5.    Menyampaikan Laporan Kepada Ketua Harian

6.    Melakukan Konsultasi Dan Koordinasi Dengan Sekretaris Umum

7.    Memastikan Program Kegiatan Bidang-Bidang Berjalan Sesuai Kalender Kerja Oragnisasi

8.    Menyiapakn Agenda Rapat Pengrus

9.    Menyiapakn Agenda Evaluasi Kegiatan

Bendahara Harian

:

1.    Membuat Admisnistasi Keuangan Bersifat Internal

2.    Mencatat Kebutuahan Dana Masing-Masing Bidang

3.    Melakukan Pembayaran Kebuthan Organasi

4.    Membuat Laporan Keuangan Kepada Ketua harian

III.        BIDANG-BIDANG :

·         BIDANG PENDIDIKAN

 

Koordinator

Anggota

:

 

 

1.    Membuat Agenda Kerja Jangka Pendek/Menengah dan Jangka Panjang

2.    Membuat Jadwal Kegiatan

3.    Melaksanakan Program Kegiatan

4.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

5.    Membuat Jadwal Pemateri/Instruktur

6.    Membuat Daftar Hadir Peserta

7.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi dengan Bidang- Bidang terkait

8.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus harian

9.    Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program

10. Membuat Laporan Bidang Kegiatan

·         BIDANG DAKWAH

 

Koordinator

:

 

1.    Membuat Agenda Kerja Jangka Pendek/Menengah dan Jangka Panjan

2.    Membuat Jadwal Kegiatan

3.    Melaksanakan Program Kegiatan

4.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

5.    Membuat Jadwal Pemateri/Instruktur

6.    Membuat Daftar Hadir Peserta

7.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi dengan Bidang- Bidang terkait

8.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus harian

9.    Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program

10. Membuat Laporan Bidang Kegiatan

Anggota

:

 

 

 

 

 

·         BIDANG IBADAH / MUAMALAH

 

Koordinator

:

 

1.    Membuat Agenda Kerja Jangka Pendek/Menengah dan Jangka Panjan

2.    Membuat Jadwal Kegiatan

3.    Melaksanakan Program Kegiatan

4.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

5.    Membuat Jadwal Pemateri/Instruktur

6.    Membuat Daftar Hadir Peserta

7.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi dengan Bidang- Bidang terkait

8.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus Harian

9.    Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program

10. Membuat Laporan Bidang Kegiatan

Anggota

:

 

 

 

·         BIDANG PERAYAAN HARI BESAR ISLAM (PHBI)

 

Koordinator

:

 

1.    Membuat Agenda Kerja Jangka Pendek/Menengah dan Jangka Panjan

2.    Membuat Jadwal Kegiatan

3.    Melaksanakan Program Kegiatan

4.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

5.    Membuat Jadwal Pemateri/Instruktur

6.    Membuat Daftar Hadir Peserta

7.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi dengan Bidang- Bidang terkait

8.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus harian

9.    Melakukan Evaluasi Pelaksanaan Program

10. Membuat Laporan Bidang Kegiatan

Anggota

:

 

 

 

 

 

 

 

·         BIDANG PERLENGKAPAN

 

Koordinator

:

 

1.    Membuat Daftar Kebutuhan Pengrus dan Bidang-Bidang

2.    Membuat Daftar Inventaris Organisasi

3.    Menyiapkan Perlengkapan Organisasi

4.    Membeckup Pelaksanaan Program Kegiatan

5.    Melakukan daftar Penilaian kelayakan Perlengkapan dan Peralatan

6.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi dengan Bidang- Bidang terkait

7.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus harian

8.    Membuat Laporan Inventaris

Anggota

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

·         BIDANG KEIMAMAN DAN MUAZIN 

 

Imam

:

 

1.    Membuat Jadwal Imam/Khatib Dan Muazin

2.    Penugasan Imam Masjid untuk membantu jadi imam di tiap-tiap blok hunian

3.    Melaksanakan Kaderisasi Imam/Khatib/Muazin

4.    Mengevaluasi Keaktifan Dan Kelayakan Imam/Khatib/Muazin

5.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

6.    Melakukan Daftar Penilaian Kelayakan Perlengkapan Dan Peralatan

7.    Membuat Daftar Kebutuhan Bidang Kegiatan

8.    Melakukan Koordinasi/Komonikasi Dengan Bidang- Bidang Terkait

9.    Melakukan Konsultasi Dengan Pengurus Harian

10. Membuat Laporan Bidang Kegiatan

Muazin

:

 

 

 

C.     Administrasi Keuangan

1.    Buku Kas

No.

Tgl.

Uraian

Ref.

Debet

Kredit

Saldo

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.    Bukti Transaksi

a.    Kwitansi Pemasukan

b.    Kwitansi Pengeluaran

c.    Nota Belanja

d.    Slip Setoran Bank (Keluar Kas)

e.    Slip Penarikan Bank (Masuk Kas)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagian Lima

Penutup

A.   Simpulan

Setelah ditetapkannya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo menjadi lapas “MASUK NAPI KELUAR SANTRI” pada tahun 2016 yang diresmikan oleh Gubernur Gorontalo, maka model atau pola pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo diarahkan pada Pembinaan Membangun Kecerdasan Spiritual, Kecerdasan Emosional Dan Kecerdasan Intelektual Dengan Menjadikan Tempat-Tempat Ibadah Sebagai Sentra Awal Proses Kegiatan Menuju Integrasi Sosial Kemasyarakatan. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Gorontalo yang Beragama Islam, Pola Pembinaannya Adalah Dimulai Dari Masjid.

Berangkat dari hal-hal itupula Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah yang notabene berasal dari unsur pegawai lapas dan WBP terus melakukan inovasi program pembinaan keagamaan yang pada umumnya bertujuan untuk menumbuhkan karakter dan budaya (Islamic Religious  Culture) dan pada khususnya semua program yang dilaksanakan itu diharapkan mampu menumbuhkan semangat dan kebiasaan WBP dalam beribadah sesuai sayriat islam.

Bagi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo program-program yang telah dilaksanakan mampu memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan dan ketertiban yang aman dan terkendali.

B.   Saran

Buku Panduan Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Badan Ta’mirul Masjid At-Taubah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo Tahun 2019 adalah acuan dalam pelaksanaan program pembinaan keagamaan yang dimulai dari masjid, kami menyadari bahwa dalam penuyusan program kegiatan pembinaan ini masih banyak kekurangan dan hambatan dalam pelaksanaannya baik yang bersifat materil dan non materil, untuk kedepanya segala kekurangan dan hambatan itu dapat dikelola secara benar sehingga dapat menjadi potensi yang baik dalam memaksimalkannya, namun dalam mewujudkannya kami membutuhkan dukungan dari semua pihak baik internal lapas secara berjenjang dan dukungan masyarakat Provinsi Gorontalo secara umum yang dapat dibangun melalui program kemitraan, dan khusunya untuk pelaporan ini kami menyadari pula masih banyak kekurangan dalam penyusunannya, sehingga arahan dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan.


Lampiran – Lampiran

A.   Rencana Anggaran dan Biaya

NO.

JENIS KEGIATAN

RENCANA
 ANGGARAN

I.

BIDANG PENDIDIKAN

    15,900,000

 

1. Baca Tulis Al-Qur’an

 

 

a. Pembelajaran Iqra 1-6

 

 

(1) Iqra 1 (Pengenalan Huruf Hijaiyah dengan membaca langsung hurufnya)

 

 

(2) Iqra 2 (Merangkai huruf dengan huruf sesudahnya)

 

 

(3) Iqra’ 3 (Menerapkan hukum Bacaan Mad dan Bukan Mad).

 

 

(4) Iqra’ 4 (Menerapkan hukum Bacaan Qolqolah)

 

 

(5) Iqra 5 (Menerapkan hukum bacaan waqaf)

 

 

(6) Iqra’ 6 (Membaca dengan benar sesuai Ilmu Tajwid)

 

 

b. Tadarus Alqur’an

 

 

c. Tilawah

 

 

d. Wisuda Santri

        3,000,000

 

2. Pesanteren Kilat (Riyadha / Inabah TQN @ 40 hari satu tahun 3 kali)

      12,900,000

 

3. Pembelajaran Tafsir MetodeTamwiz

 

 

4. Pembelajaran Bahasa Arab

 

II.

BIDANG DAKWAH

    54,780,000

 

1. Ceramah Agama

 

 

a. Ceramah Agama Mingguan

      32,640,000

 

b. Kultum Ramadhan Jelang Buka Puasa

 

 

c. Tabligh Akhir Tahun Masehi

        1,500,000

 

2. Diskusi / Kajian Islami (materi ditentukan oleh pengurus Ta'mir)

      14,880,000

 

3. Kopi Lolaango (Nonton Ceramah Via Youtube)

        5,760,000

III.

IBADAH / MUAMALAH

    75,500,000

 

1. Shalat Wajib Berjamaah 5 Waktu

 

 

    a. di Masjid (Djuhur dan Ashar)

 

 

    b. di Blok Hunian (Magrib/Isya)

 

 

    c. di Kamar Hunian (Subuh)

 

 

2. Shalat Jum’at Berjamaah

 

 

a. Shalat Jum’at Didalam Lapas

 

 

b. Shalat Jum’at bersama anak yatim

 

 

3. Ibadah Bulan Ramadhan

 

 

    a. Buka Puasa Bersama

      72,000,000

 

b. Shalat Tarawih Berjamaah

 

 

c. Tadarus Alqur’an

 

 

d.  Nujulul Qur’an

 

 

e.  I’tikaf 10 Hari Terakhir Ramdahan

 

 

f.  Khatam Raya

 

 

4. Pengumpulan dan Pembagian Zakat Fitrah

 

 

5. Yasinan

 

 

6. Kaderisasi Imam/Khatib/Mua'jin

        3,500,000

 

7. Menghidupkan Amalan Sunnah

 

 

1) Puasa Senin/Kamis

      56,000,000

 

2) Puasa Syawal

        3,500,000

 

3) Puasa Muharam

        7,000,000

 

4) Puasa Bulan Dzulhijah

        8,400,000

 

5) Sholat-Sholat Sunnah

 

IV.

BIDANG Perayaan Hari Besar Islam (PHBI)

  102,400,000

 

1. Idulfitri

 

 

    Shalat Id

        2,000,000

 

    Halal Bi Halal

 

 

2. Shalat Idul Adha

 

 

    Shalat Id

        2,000,000

 

    Penyembilihan Hewan Qurban

      51,250,000

 

3. Zikir Bersama

 

 

4. Maulid Nabi Muhammad SAW (Nasional / Tradisional)

      41,700,000

 

5.  Isra dan Mi'raj Nabi Muhammad SAW (Nasional Tradisional)

        5,450,000

 

6. Nifsu Sya'ban (Ceramah Agama)

 

 

7. Peringatan Hari Santri Nasioanl

 

IV.

BIDANG UMUM DAN PRELENGKAPAN

    52,993,000

JUMLAH.................

  301,573,000

 

B.   Jadwal Riadha Toriqat Qodiriyah Wanaksabandiyah

WAKTU PELAKSANAAN SHOLAT DI SESUIKAN DENGAN PEREDARAN WAKTU YANG TELAH DITENTUKAN PEMERINTAH

JAM

IBADAH / AMALIAH

SENIN

SELASA

RABU

KAMIS

JUM’AT

SABTU

AHAD

01.00-02.00

  PERSIAPAN

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

  (BANGUN TIDUR, MANDI/BERSUCI)

02.00-02.15

  PEMBUKAAN KAMAR

PENJAGAAN

PENJAGAAN

PENJAGAAN

PENJAGAAN

PENJAGAAN

PENJAGAAN

PENJAGAAN

02.15- 02.30

  TAHIYATUL MASJID

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

02.30-03.45

  SHOLAT SUNNAH SYUKUR WUDHU (2 RAKAAT)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHOLAT SUNNAH TAUBAT  (2 RAKAAT)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHOLAT SUNNAH TAHAJUD  (12 RAKAAT 6X SALAM)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHOLAT SUNNAH TASBIH  (8 RAKAAT 4X SALAM)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHOLAT SUNNAH WITIR  (11 RAKAAT 5XSALAM + 1 KALI SALAM)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

03.45-03.55

  ZIKIR JAHAR 165X

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  ZIKIR KHOFI

03.55-04.16

  ISTRAHAT

SAHUR

 

 

SAHUR

 

 

 

04.16-05.35

  SHALAT SUNNAH QABLIYAH SUBUH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHALAT SUNNAH  LIDHAF’IL BALA’I

  SHALAT SUBUH

  ZIKIR JAHAR 165X

  ZIKIR KHOFI

05.36-05.60

  SHALAT SUNNAH ISRAQ 2 RAKAAT

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHALAT SUNNAH ISTI’ADAH 2 RAKAAT

  SHALAT SUNNAH ISTIKHARAH 2 RAKAAT

06.00-06.30

  SHALAT SUNNAH DHUHA 8 RAKAAT 4X SALAM

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHALAT SUNNAH KIFARATIL BAOLI 2 RAKAAT

06.30-06.45

  DHOA PENUTUP (RABBI YASIRLANA)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

06.45-11.30

  ISTRAHAT

 

 

 

 

 

 

 

11.30-11.42

  SHALAT SUNNAH TAHYATUL MASJID

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

  SHALAT SUNNAH SYUKUR WUDHU

11.42-11.47-

  SHALAT SUNNAH QABLIYAH DJUHUR

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

QABLIYAH JUM'AT

MASING-MASING

MASING-MASING

11.47-12.30

  SHALAT DJUHUR

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

KHUTBAH/
SHALAT JUM'AT

BERJAMAAH

BERJAMAAH

12.05-12.10

  WIRID DAN DO’A SETELAH SAHALAT (UMUM)

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

BA'DIYAH JUM'AT

MASING-MASING

MASING-MASING

  SHALAT SUNNAH BADIYAH DJUHUR

12.10-12.30

  ZIKIR JAHAR 165X

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  ZIKIR KHOFI

12.30

  DHOA PENUTUP (RABBI YASIRLANA)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

12.32-15.00

  ISTRAHAT

 

 

 

 

 

 

 

15.00-15.15

  SHALAT SUNNAH TAHYATUL MASJID

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

  SHALAT SUNNAH SYUKUR WUDHU

15.12-15.15-

  SHALAT SUNNAH QABLIYAH  ASHAR

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

15.15-

  SHALAT ASHAR

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

15.20

15.20-15.25

  WIRID DAN DO’A SETELAH SAHALAT (UMUM)

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

15.25-15.30

  ZIKIR JAHAR 165X

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  ZIKIR KHOFI

15.30-

  DHOA PENUTUP (RABBI YASIRLANA)

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

 

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

15.30-

  CERAMAH AGAMA

 

 

 

CERAMAH

 

 

 

17.30-17.55

  SHALAT SUNNAH TAHYATUL MASJID

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

MASING-MASING

  SHALAT SUNNAH SYUKUR WUDHU

  SHALAT QABLIYAH MAGRIB

17.55

  BUKA PUASA

BUKA PUASA BERSAMA

 

 

BUKA PUASA BERSAMA

 

 

 

17.55-18.10

  SHALAT MAGRIB

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

18.10-18.30

  WIRID DAN DO’A SETELAH SAHALAT (UMUM)

BERJAMAAH/

 

 

BERJAMAAH/

 

 

 

MASING-MASING

 

 

MASING-MASING

 

 

 

  ZIKIR JAHAR 165X

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  ZIKIR KHOFI

 

  SHALAT SUNNAH BADIYAH MAGRIB

MASING-MASING

BERJAMAAH

BERJAMAAH

MASING-MASING

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

18.30-19.00

  SHALAT SUNNAH AWABIN 4 RAKAAT

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  SHALAT SUNNAH LISYUKRI IMAN 2 RAKAAT

 

 

 

 

 

 

 

19.00-19.10

  SHALAT SUNNAH QABLIYAH ISYA 2 RAKAAT

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

19.10-19.20

  SHALAT ISYA

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

19.20-19.25

  SHALAT SUNNAH BA’DIYAH ISYA

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

19.25-19.40

  ZIKIR JAHAR 165X

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

BERJAMAAH

  ZIKIR KHOFI

  DHOA PENUTUP (RABBI YASIRLANA)

METODE :

1

REKRUTMEN PESERTA OLEH TA'MIRUL MASJIA

2

VALIDASI PESERTA OLEH REGU PENJAGAAN DAN STAF BIMASWAT SERTA DI USULKAN KEPADA KASIBINADIK DAN KPLP KEMUDIAN DILANJUTKAN KE SIDANG TPP

3

PENGAJUAN REKOMENDASI TPP KEPADA KALAPAS

4

SK KALAPAS

5

PESERTA DI BUKA DARI KAMAR MASING-MASING JAM 02.00 OLEH PETUGAS PENJAGAAN

6

AMALIAH DILAKSANAKAN TEPAT JAM 02.30

7

SELURUH IKHWAN MEMAHAMI, MELAKSANAAN SELURUH AMALIAH DIPIMPIN OLEH IMAM JAMA'AH

8

MEMATUHI/MELAKSANAKAN ADAB-ADAB MASJID

9

SAAT KEGIATAN MALAM HARI JAM 02.00 S.D SELSAI SELURUH IKHWAN LANGSUNG MASUK MASJID SEGERA MELAKSANAKAN AMALIAH SESUAI JADWAL DAN PANDUAN DAN TIDAK BERADA DI TANGGA MASJID SERTA TIDAK BERKELIARAN DILUAR MASJID

10

SAMBIL MENUNGGU AMALIAH BERJAMAAH SEBAIKNYA DI ISI DENGAN KEGIATAN AMALIAH-AMLIAH SESUAI PANDUAN DAN ATAU AMLIA LAINYA SESUAI SYARIAT ISLAM

11

BAGI JAMAAH YANG TIDAK MAMPU MENERUSKAN AMALIAH SUNNAH SESUI JUMLAH RAKAAT MAKA TIDAK MEINGGALKAN SHAF ATAU TETAP BERADA DI TEMPAT DALAM KEADAAN DUDUK DAN MELANJUTKAN ZIKIR KHOFI (TAWAJU' SEBANYAK-BANYAKNYA) KECUALI DALAM KEADAAN DARURAT (WUDHU BATAL) MAKA SEGERA BERSUCI DAN KEMBALI BERJAMAAH MELAJUTKAN AMALIAH BERJAMAAH

12

SHALAT-SHALAT SUNNAH KHUSUSNYA SHALAT SUNNAH RAWATIB DILAKSANAKAN BERJAMAAH SELAMA 40 HARI RIYADHO

13

SELAMA MENGIKUTI PROGRAM RIADHA SETIAP MALAM, PESERTA TIDAK DIBOLEHKAN MENINGGAL MASJID

14

PESERTA DALAM PENGAWASAN REGU PENJAGAAN

15

MENGISI DAFTAR HADIR

 

C.   Jadwal dan Tema Ceramah Mingguan

NO

TANGGAL

TEMA / PERISTIWA

PENECERAMAH

1

09 Januari 2020

(Tazdidun Niyat) Memperbaharui Niat Hidup)

Husni Idrus Lc., M.Si.

2

16 Januari 2020

Istiqomah Dengan Islam (Akmal Fauzi)

Dr. Munkizul Umam

3

23 Januari 2020

Pentingnya Pendidikan tauhid dan Akhlak

H. Saifuddin Mateka, S.Ag.

4

30 Januari 2020

Kriteria Orang yang Celaka

H. Haris Hako

5

06 Februari 2020

Konsep Renda Hati dalam Al-Quran dan Hadis

Dr. Sofyan AP. Kau

6

13 Februari 2020

Mengapa Anda Memilih Islam?

H. Yowan Anwar, S.Pd.I., M.Pd.

7

20 Februari 2020

Rambu-Rambu Islam terhadap Muslim yang Mengaku Modern

Sarifudin Mahmud

8

27 Februari 2020

Bahaya Perilaku Dengki (hasad)

Yusuf Lauma

9

05 Maret 2020

Sifat Mulia Para Rasul Allah SWT

Kholid Bin Walid

10

12 Maret 2020

Menumbuhkan Sifat Qona’ah dalam Kehidupan

Abdullah Daud

11

19 Maret 2020

Iman dan Berperilaku Bersih dalam Kehidupan Sehari-hari

Ahmad Mulane, S.Ag.

12

23 Maret 2020

PERINGATAN ISRA MI'RAJ

Azis Ali

13

02 April 2020

Ilmu adalah Pemimpin Amalan

Atmal

14

09 April 2020

Pentingnya Mempelajari Ilmu Islami

Rionaldi Do'e

15

16 April 2020

NISFU SYA'BAN

Surahmin Alinti

16

23 April 2020

HALAL BI HALAL JELANG RAMDAHAN

 

17

30 April 2020

SELAMA
BULAN RAMADHAN
CERAMAH DIALIHKAN
KE KULTUM
JELANG BUKA PUASA

 

18

07 Mei 2020

 

19

14 Mei 2020

 

20

21 Mei 2020

 

21

28 Mei 2020

 

22

04 Juni 2020

HALAL BI HALAL SYAWAL

ABDUL MUIN MOODUTO

23

11 Juni 2020

Tata Cara Menghadirkan Kekhusyuan dalam Sholat

HAMDAN ZAIN, S.FIL

24

18 Juni 2020

Bersabar Atas Ujian yang diberikan Allah SWT

ABDUL GHOFIR NAWAWI

25

25 Juni 2020

Muhasabah atas nilai-nilai penghambaan

Dr. BURHANUDIN UMAR

26

02 Juli 2020

Membangun Kemuliaan Umat

NAZARUDIN LADANU

27

09 Juli 2020

Hikmah dibalik Proses Hijrah

ARNOL YUNUS

28

16 Juli 2020

Menggali potensi diri dalam meningkatkan totalitas ibadah

RUSDIYANTO AHMAD

29

23 Juli 2020

Pentingnya berdzikir dan berfikir

YASIR HASAN

30

30 Juli 2020

WUKUF DI ARAFAH

DARWIN MAGA

31

06 Agustus 2020

MoU Manusia dengan Tuhan

RINO HUSAIN

32

13 Agustus 2020

Menyingkap tafsir surat al-Fath ayat 1-5

KARIM UMAR

33

20 Agustus 2020

TAHUN BARU ISLAM (Dzikir & Tafakur Muharram)

SAFRIN JAUHARI

34

27 Agustus 2020

Berbisnis dengan Allah

AHMAD ZAINURI

35

03 September 2020

Meningkatkan kualitas ilmu dan amal

FAISAL ALI YAPI

36

10 September 2020

Konsep Zuhud

ANDRIES KANGO

37

17 September 2020

Tangga-tangga orang yang istiqomah menempuh jalan Allah

IKSAN HAKIM

38

24 September 2020

Kebahagiaan yang abadi

MOHAMMAD BAKARI, S.Ag.

39

01 Oktober 2020

 

YAHYA SALILAMA

40

08 Oktober 2020

 

SUKARNO TAHIR

41

15 Oktober 2020

 

Husni Idrus Lc., M.Si.

42

22 Oktober 2020

Menggali potensi spiritual menuju trasformasi sosial

Dr. Munkizul Umam

43

29 Oktober 2020

MAULID NABI MUHAMMAD SAW

H. Saifuddin Mateka, S.Ag.

44

05 November 2020

Peranan Rosul di tengah kehidupan manusia

H. Haris Hako

45

12 November 2020

 

Dr. Sofyan AP. Kau

46

19 November 2020

 

H. Yowan Anwar, S.Pd.I., M.Pd.

47

26 November 2020

 

Sarifudin Mahmud

48

03 Desember 2020

 

Yusuf Lauma

49

10 Desember 2020

 

Kholid Bin Walid

50

17 Desember 2020

 

Abdullah Daud

51

24 Desember 2020

 

Ahmad Mulane, S.Ag.

52

31 Desember 2020

Dzikir & Tafakur Akhir Tahun Miladiyah

Azis Ali

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[1]Lihat  www.dephumkam.go.id  di akses pada tanggal 29 Desember 2018.

[2] Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 

[3] Dr. H. Luneto Buhari, M.Pd, Rusdedy, A.Md. IP, SH, M.Si., Model Pembinaan NARAPIDANA

Melalui Pendekatan “AGAMA”  (Pustaka Perlajar, 2015) bag.4 hal. 106-114

[4] Setiawan Kosasih, Peran Komisi Penyiaran Indonesia (LSF) Jateng Terhadap Siaran Di Televisi Nasional Dalam Perspektif Dakwah, Skripsi Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang, 2009, h. 1

[5] Awaluddin Pimay, Paradigma Dakwah Humanis-Strategi dan Metode Dakwah Prof. KH. Saifudin Zuhri. (Semarang: RaSAIL, 2005), h. 1

[6] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 2, h. 381

[7] Ibid, h. 36

[8] Ibid., h. 36

[9] Awaludin Pimay, Paradigma Dakwah Humanis-Strategi dan Metode Dakwah Prof. KH. Saifudin Zuhri, (Semarang: RaSAIL, 2005), h. 30

[10] Fakhrurrazi, Skripsi Ativitas Dakwah Hasan al-Bana (Analisis Metode dan Media Dakwah). (Semarang: Fakultas Dakwah IAIN Walisongo Semarang, 2009), h. 14

[11] Awaludin Pimay, Paradigma Dakwah Humanis-Strategi dan Metode Dakwah Prof. KH. Saifudin Zuhri, (Semarang: RaSAIL, 2005), h. 30-31

[12] Ibid, h. 33

[13] Huruf mim pada ayat di atas mengandung arti yang menerangkan (li al-bayan) dan tidak mengandung arti sebagian (li al-tab’idh), lihat Abdul Karim Zaidan, Dasar-Dasar Dakwah (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1980), h. 9.

[14] Jum’ah Amîn Abdul Azis, ad-Dakwah, Qawâid wa Ushûl (Iskandaria: Dâr al-Da’wah, 1417 H/1997 M), h. 33

[15] Izzuddin bin Abdi al-Salâm, Al Imâm fi Bayâni Adillati al-Ahkam Syaikh (Beirut: Dâral Basyâiril Islamiyah, 1987), h. 87.

[16] Amin Ahsan al-Ishlahi, Minhâj al-Dakwah ilâ Allah diterjemahkan oleh Mudzakkir AS dan Mulyana Syarief AS dengan judul Metode Dakwah Menuju Jalan Allah (Jakarta: Litera Antarnusa, 1985), h.22

[17] Lihat, Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa perbandingan (Jakarta: UI Press, 1986), h. 82. Lihat juga Ahmad Amin, Dhuha al-Islam (Bairut Libanon: Dâr-al Kitaby al-Araby, t.th), h. 103.

[18] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1994), h. 286.

[19] Syekh Ali Mahfûdz, Hidayat al-Mursyidîn ila Thurûq al-Wa’zi wa al-Khitâbah (Beirut: Dâr al-Ma’rif, 1952), h. 18-19

[20] Justru kejahatan yang dilakukan oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan dan pengetahuan lebih maju, memilki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan umat manusia. Berbeda dengan mereka yang bodoh atau memiliki pendidikan rendah maka kejahatannya justru tidak memiliki dampak yang sangat besar. Sebagai contoh korupsi yang banyak terjadi justru dilakukan oleh mereka yang memiliki tingkat pendidikan tinggi. Akibat perbuatannya itu ribuan bahkan jutaan rakyat yang menderita.

[21] Ismail Ibn Katsir, Tafsir al-Qur`ân al-‘Azim,(Bairut: Dâr al Ihyâ al-Turas al-‘Arabi, 1969), juz 1, h. 390